Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Goyang Yakin Bebas: Gak Ada Masalah

Respon Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar terkait kasusnya dengan Reza Gladys. 

Editor: Hefty Suud
Grid.ID/Ulfa Lutfia
TUNTUTAN PENJARA - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Kini ia dituntut JPU 11 tahun penjara terkait kasusnya dengan Reza Gladys. 

TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar terkait kasusnya dengan Reza Gladys

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Untuk diketahui, konflik Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula sekitar November 2024. 

Nikita Mirzani diduga memberikan ulasan (review) negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui media sosial, yang menyebabkan kerugian dan ancaman terhadap kredibilitas produk Reza.

Untuk "membungkam" dan menghentikan ulasan negatif dari Nikita Mirzani, Reza Gladys melalui pihak perantara dihubungi oleh asisten Nikita, Mail Syahputra, dan diminta sejumlah uang.

Reza Gladys mengaku diperas sebesar Rp 5 miliar. Namun, ia akhirnya menyerahkan uang total sekitar Rp 4 miliar (sebagian ditransfer, sebagian tunai) kepada Nikita Mirzani dan asistennya.

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Hingga akhirnya Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada Selasa, 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kini, JPU menuntut Nikita Mirzani dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp2 Miliar. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Gara-gara Analisis Ahli UU ITE saat Sidang: Jangan Menggiring Opini

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved