Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Evaluasi Sistem PPDB, FPP Jatim Sebut Penerapan Zonasi Harus Perhatikan Soal Pemerataan Sekolah

Pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB Jawa Timur sempat membuat banyak permasalahan di sejumlah daerah. Termasuk di Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Ratusan pendaftar di SMPN 1 Mojosari mengantre untuk diverifikasi PPDB 2019, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB Jawa Timur sempat membuat banyak permasalahan di sejumlah daerah. Termasuk di Jawa Timur.

Seperti diketahui, sistem zonasi dalam PPDB 2019 diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud tersebut mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah.

Sistem PPDB 2019 wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak lima persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak lima persen).

Usai selesai diselenggarakan di Jawa Timur, sistem PPDB zonasi mendapatkan evaluasi Forum Pemerhati Pendidikan (FPP) Jatim. FPP Jatim menganggap bahwa ada sejumlah hal yang patut menjadi evaluasi PPDB ke depan.

"Sebenarnya tujuan penerapan zonasi ini bagus. Mengapa? Karena untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Agar tidak ada kesenjangan hak memperoleh pendidikan," ungkap Rasiyo, koordinator FPP Jatim kepada Tribunjatim.com, Jumat (28/6/2019).

Kiai Sepuh Jatim Sambut Baik Pernyataan Jokowi dan Prabowo Paska Keputusan MK

Curhatan Orangtua Siswa Tak Lolos PPDB Zonasi, Akui Kecewa hingga Berharap Masih Dapat Kesempatan

Keputusan MK Final dan Mengikat, GM FKPPI Jatim Berharap Tak Perlu Ada Perdebatan Pilpres Lagi

Namun, menurutnya, penerapan zonasi dalam PPDB tersebut tidak serentak dan serta merta seperti sekarang ini. Pemerintah harusnya memperhatikan topografi Indonesia.

Juga, ketersediaan sarana dan prasarana di daerah. Kalau semua daerah di Indonesia disamaratakan, akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan adapula yang diuntungkan.

"Imbasnya bagi mereka yang merasa dirugikan pasti akan protes, ya akhirnya demo seperti di Grahadi kemarin," ungkap pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim era Gubernur Imam Utomo ini.

Rasiyo mengurai polemik PPDB ini sebenarnya bisa dicegah jika sejak awal Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memberikan masukan pada pemerintah pusat.

Dindik Jatim sebagai pemegang wilayah mengetahui secara detail sarana dan prasarana dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi. Diantaranya persebaran dan jumlah sekolah negeri dan swasta yang ada di daerah.

Persebaran sekolah yang dikatakan Rasiyo seperti persebaran Sekolah Dasar (SD) di era Orde Baru dimana di setiap desa harus ada minimal satu SD Negeri.

"Persebaran sekolah ini berbeda dengan sekolah di jenjang berikutnya. SMP biasanya ada di Kecamatan, kemudian SMA lebih jarang lagi, tidak mesti di kecamatan itu ada SMA nya. Surabaya saja contohnya, SMA nya kebanyakan tersentral," jelasnya.

Ia mengusulkan jikapun diberlakukan zonasi dalam PPDB, tidak secara serta merta. Akan lebih tertata jika membuat sample daerah yang dinilai siap untuk penerapan zonasi.

Kesiapan itu dilihat dari persebaran sekolah dan perbandingan jumlah sekolah dengan lulusan. Nah, daerah ini bisa dijadikan pilot project atau percontohan penerapan PPDB bersistem zonasi yang kemudian dikembangkan dan diberlakukan di daerah lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved