Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan, Pengacara Dini Sera Curiga Ada Kejanggalan

Pengacara korban Dini Sera Afrianti, M. Nailul Amani, angkat bicara soal remisi yang diterima Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok, Pribadi
REMISI RONALD TANNUR -M. Nailul Amani, sebagai pengacara Dini Sera Afrianti menduga remisi yang didapat Gregorius Ronald Tannur tak sesuai aturan. Riwayat kasus terpidana dan dugaan pungli di dalam lapas membuatnya curiga. 

Poin penting:

  • Remisi Ronald Tannur dinilai janggal dan tidak transparan
  • Dugaan kecurangan muncul karena sebelumnya terbukti ada suap dalam kasus vonis bebas di PN Surabaya.
  • Remisi tersebut sangat mengecewakan bagi keluarga Dini Sera Afrianti

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara korban Dini Sera Afrianti, M. Nailul Amani, angkat bicara soal remisi yang diterima Gregorius Ronald Tannur. Terpidana kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini itu diduga mendapat potongan masa pidana tidak sesuai prosedur.

"Saya sempat berdialog dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, saat kami menjadi narasumber ‘Apa Kabar Indonesia Malam’. Pak Denny menyampaikan bahwa dalam dunia lapas masih banyak praktik pungli. Untuk mempermudah remisi, terpidana kadang harus membayar, baik untuk bisa bertemu keluarga maupun pindah kamar," ujar Nailul, Rabu (20/8/2025).

Keterangan mantan pejabat itu membuat Nailul curiga. Terlebih, kejanggalan kasus Ronald Tannur juga sudah banyak terbukti.
Saat mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya ternyata lekat dengan suap.

Tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Total suap yang disetor mencapai Rp4,67 miliar. "Bisa saja Tannur mendapat remisi karena bayar juga," sebutnya.

Kecurigaan terkait dugaan praktik culas itu makin diperkuat karena proses pemberian remisi Ronald Tannur juga tidak transparan. Setelah hukuman bebas dianulir Mahkamah Agung, Tannur baru menjalani vonis 5 tahun sejak 27 Oktober. Tak sampai setahun, anak eks DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tiba-tiba mendapat potongan masa tahanan 4 bulan hasil akumulasi dari remisi umum dan remisi dasawarsa.

Baca juga: TERUNGKAP, Rudi Eks Ketua PN Surabaya Disuap Ibu Ronald Tannur 20 Ribu Dolar SGD, Panitera 10 Ribu

Tak seperti anak dan istrinya, Edward Tannur lolos dari tersangka penyuapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan Ronald Tannur.
Tak seperti anak dan istrinya, Edward Tannur lolos dari tersangka penyuapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya demi membebaskan Ronald Tannur. (Istimewa)

Baca juga: Alasan Edward Tannur Lolos dari Tersangka Penyuapan Hakim PN Surabaya, Beda Nasib dengan Sang Istri

"Kami, pihak kuasa hukum dan atau keluarga korban, sangat kaget ketika mendapat kabar Ronald Tannur memperoleh remisi pada peringatan HUT RI ke-80," keluhnya.

Menurutnya, remisi ini sangat menjadi kabar yang sangat mengecewakan. Saat Tannur mendapat diskon masa tahanan, sedangkan pihak keluarga korban sulit mendapatkan keadilan.

Restitusi yang sudah diajukan sejak di tingkat pengadilan pertama maupun Mahkamah Agung belum ada yang dikabulkan.

"Seandainya soal hak, keluarga dini juga ada hak atas restitusi. Jadi kami berharap, mohonlah negara hadir bagi korban. Tidak hanya untuk Dini Sera, tetapi juga bagi seluruh korban yang dirugikan akibat perbuatan para terdakwa. Keadilan harus terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi mereka yang patut diduga bermain dengan uang," tandasnya.

Baca juga: Marta Nangis Saldo ATM Kosong Imbas Suami Terima Suap Ronald Tannur, Tak Dapat Gaji Rp28 Juta Lagi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved