Pilpres 2019
Prabowo Kecewa Putusan MK Terkait Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019, Imbau 3 Hal untuk Pendukungnya
Prabowo kecewa putusan MK terkait hasil sidang pengketa Pilpres 2019, imbau 3 hal untuk pendukungnya...
Prabowo kecewa putusan MK terkait hasil sidang pengketa Pilpres 2019, imbau 3 hal untuk pendukungnya...
TRIBUNJATIM.COM - Capres 02 Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatannya.
Prabowo pun menyerukan 3 hal penting kepada para pendukungnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengajak pendukungnya untuk legowo dengan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
• Gugatan Prabowo Ditolak MK, Kapan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi-Maruf Amin?
Meski kecewa, Ketua Umum Partai Gerindra ini mengajak pendukungnya menyerahkan kebenaran dan keadilan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam akun Instagram-nya, @Prabowo, Jumat (28/6/2019).
• Mahfud MD Bicara Terkait Putusan MK, Azab Allah untuk yang Curang dan Dzalim, Bukan Cuma 1 Pihak
Dalam unggahan tersebut, Prabowo Subianto tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang mendukungnya.
Tak terkecuali kepada emak-emak dan para purnawirawan.
"Para Partai Koalisi Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, hakim Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan sengketa PHPU Pilpres 2019.
Mantan Danjen Kopassus ini juga mengaku kecewa, sama seperti para pendukungnya, begitu mendengar putusan MK tersebut.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi," jelasnya.
• Incar Barbie Kumalasari Sejak 2004 sebelum Nikahi Fairuz, Galih Ginanjar: Makin Gemuk, Semakin Manis
Namun, Prabowo mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi.
Yakni UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Maka dengan ini menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," terang Prabowo.