Berita Entertainment
Baru Terekspos, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp 1,5 M Ceraikan Halimah, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Fakta terkait perceraian Halimah belakangan kembali dibicarakan, rupanya ada bayaran mahal Bambang agar bisa bersanding dengan Mayangsari.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pada tahun 2010 silam, perceraian anak Presiden Soeharto sempat menjadi perbincangan yang begitu hangat.
Keluarga Presiden Soeharto atau yang dikenal dengan nama akrab Keluarga Cendana memang kerap menuai reaksi.
Rumah tangga yang saat itu ramai dibicarakan adalah rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil.
Keretakan rumah tangga mereka sebenarnya pada masa itu sangat dihebohkan karena isu orang ketiga.
Kasus perceraian antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah juga sampai sempat berada di tingkat Mahkamah Agung karena begitu pelik.
• Foto Bella Saphira Bareng Suami Jendralnya Curi Perhatian Inul, Mayangsari Sampai Ikut Terpancing

Dikutip TribunJatim.com Nova.ID, ternyata ada beberapa hal yang ternyata masih menjadi perbincangan banyak pihak.
Bahkan, belakangan kabar uang denda yang harus dibayarkan Bambang untuk Halimah juga muncul dan terekspos kembali.
Berikut kisahnya dirangkum dari beberapa sumber terkait.
Perceraian Bambang dan Halimah Agustina Kamil menjadi kasus perceraian artis yang disoroti.
• Gaya Cucu Soeharto Hang Out bareng Ibunya, Outfit di Tubuh Anak Mayangsari Capai Puluhan Juta

Pernikahan keduanya menghasilkan empat orang anak yang masing-masing kini telah menikah.
Penyebab perceraian pasangan ini dikabarkan kuat karena kehadiran Mayangsari.
Penyanyi Mayangsari masuk dalam kehidupan Bambang yang kemudian berakhir di dalam perceraian.
Ketika kasus sudah sampai di tingkah Mahkamah Agung, pada 23 Desember 2010 permohonan perceraian pun dikabulkan MA RI.
• Mayangsari Buka Puasa Bersama dengan Geng Kepompong, Wajah Pucatnya Jadi Sorotan
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Nova.ID.

Di balik rencana pengajuan PK itu rupanya tetap harus ada syarat-syarat yang wajib dilakukan oleh Bambang.
Suami siri Mayangsari ini diharuskan mengucap ikrar talak terlebih dulu.
Pengucapan itu juga harus dilakukan di depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Inilah yang membuat Bambang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 1 Miliar lebih.
• Mengintip Kamar Khirani Trihatmodjo Putri Mayangsari, Dominan Ungu dan Megah Gaya Amerika-Klasik

Dalam putusan MA, pada saat itu Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani sebesar Rp 1,5 Miliar.
Besaran itu hanya untuk jasmani Halimah Agustina Kamil.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Nova.ID.
Selain itu, putusan MA juga memberikan syarat lainnya seperti yang tertera di bawah ini.
Petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
• Frank Hutapea Hadiri Pesta Anak Tiri Mayangsari di LA, Segini Uang yang Dihabiskan Cucu Soeharto
Setelah melunasi semua itu, pada akhirnya Bambang pun resmi bercerai dari istri pertamanya, Halimah Agustina Kamil.
Setelah bercerai, Bambang memilih untuk menikah kembali dengan penyanyi senior Indonesia.
Dia adalah Mayangsari, istri sirinya hingga saat ini.
Pernikahan mereka kabarnya dilangsungkan pada tahun 2009 lalu.
Dari pernikahan dengan Mayangsari, Bambang memiliki seorang anak yang bernama Khirani Trihatmodjo.

Khirani menjadi anak sambung Agustina Halimah Kamil yang tak pernah terlihat ikut dalam berbagai acara keluarga cendana.
Dalam beberapa kesempatan acara besar, seperti pernikahan anak pertama Bambang dan Halimah, baik Mayangsari ataupun Khirani tak pernah tampak hadir.
Mayangsari juga kerap dibicarakan di media sosial beberapa tahun terakhir.

Ia juga mulai lagi diekspos kehidupannya setelah mulai perlahan membuka lagi kehidupan pribadinya bersama Bambang di media sosial.
Tak jarang Mayangsari mendapatkan kritikan dan komentar pedas dari netizen.
Tetapi, Mayangsari jarang mendapat komentar tersebut di postingan akun pribadinya.
Ia kerap dikomentari lewat postingan sang anak tunggal, Khirani Trihatmodjo.
• Hadiri Buka Bersama, Mayangsari Kepergok Pakai Tas Mewah Seharga Rp 673 Juta