Mahfud MD Tanggapi Soal Dalil Tak Beralasan Menurut Hukum dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Terkait dalil yang tak beralasan menurut hukum dalam sidang putusan MK, Mahfud MD bereaksi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tayangan Youtube TVONE
Mahfud MD saat menjadi narasumber di Kabar Petang TVone, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi putusan Hakim MK yang menolak seluruh dalil permohonan pihak 02 Prabowo-Sandiaga Uno di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

Tanggapan Mahfud MD ini disampaikan langsung saat menjadi narasumber di program acara Kabar Petang TV One, Kamis (27/6/2019).

Berawal dari pembawa acara yang mempertanyakan perspektif Mahfud MD soal akan ditolaknya dalil permohonan pihak 02.

Prediksi Mahfud MD Soal Bunyi Putusan Akhir Para Hakim MK, Sebut 99 Persen Permohonan Bakal Diterima

Dijelaskan oleh Mahfud MD, seluruh gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak dengan pernyataan 'tidak beralasan menurut hukum'.

"Kesimpulan pertama yang saya ambil MK kali ini mengadili bukan hanya kuantitatif tetapi juga kualitatif. Ternyata, kecurangan yang (TSM) Terstruktur, Sistematis dan Masif diadili juga," jelas Mahfud MD.

Kemudian pembawa acara menanyakan soal pandangan masyarakat yang meragukan keseriusan pihak 02 dalam mengajukan dalil permohonan, sedangkan data dan bukti dasar tidak dapat dipenuhi oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti Kontainer Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian

Mendengar pertanyaan tersebut, Mahfud MD akhirnya menanggapi hal itu bisa dinilai dari dua segi.

"Memang iya, saya bisa jawab dari dua segi, kalau bagi hakim itu tidak peduli masyarakat mau menilai apa. Hakim hanya bertugas mengatakan ini terbukti apa tidak, ternyata tidak terbukti," papar Mahfud MD menjelaskan alasan pertama.

"Nah di masyarakat bisa timbul macam-macam, 'masa begitu tidak terbukti?' Itu kan terserah saja," tambahnya.

Namun, setiap paslon sejatinya ingin menegakkan keadilan dengan melihat perolehan suara pihak pemohon Prabowo-Sandi yakni 44 persen, sedangkan pihak terkait yaitu kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin peroleh 56 persen.

Andre Rosiade Janjikan Berjuang di DPR Setelah Putusan MK, Yusril Berharap Putusan MK Akhiri Konflik

"Kalau Anda bilang itu makna itunya besar, mungkin karena dia didukung oleh 44 persen suara, lho yang juga mendapat keputusan merasa adil kan yang juga dapat 56 persen suara," jelasnya.

"Kalau malah dibalik yang benar 44 persen dengan fakta hanya seperti itu, ributnya lebih besar lagi, karena itu 56 persen," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kembali lagi saja ke hukum. Tidak bisa membuktikan di dalam dalil-dalil yang disampaikan sebagai isi pokok permohonan itu di dalam petitum atau positanya (dasar alasan)."

Meskipun seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga ditolak, Mahfud MD melihat bukan berarti mengabaikan kebenaran.

Fadli Zon Beberkan Langkah Prabowo dan Sandiaga Uno Jika Kalah di MK, Gabung ke Pemerintahan Jokowi?

"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan. Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved