Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Purwanto Gay Tulungagung yang Tiduri 50 Lelaki, Perubahan 15 Tahun Lalu Sudah Resahkan Warga

Pria gay Tulungagung baru-baru ini ditangkap karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, tak disangka kasus lainnya terkuak, sudah tiduri 50 pria.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase TribunJatim.com
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria 

Dan disaat itulah sifat 'melambainya' semakin menjadi-jadi.

"Buka salon 2006, sambil jadi waria," jelas Purwanto dihadapan sorotan lensa kamera awakmedia.

Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur.
Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur. (david yohanes/surya)

Warga Resah

Keresahan warga menjadi awal mula penangkapan pelaku pencabulan itu.

Ia menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat.

"Ya kan sama seperti pernyataan tadi, tersangka sudah beberapa puluh kali lakukan itu," katanya.

Warga merasa resah dengan perbuatan senonoh terselubung yang dilakukan pelaku selama ini.

"Warga melaporkan kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," lanjutnya.

Aldy mengaku, pihak Polda Jatim yang melakukan pengintaian di rumah pelaku.

Kemudian berhujung penangkapan pada Jumat (28/6/2019).

"Ya memang kami lakukan penangkapan langsung di kediamannya," katanya.

Saat dicokok Anggota Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman pelaku.

Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur.
Rumah milik Purwanto alias Poernanda, TKP pencabulan sesama jenis di bawah umur. (david yohanes/surya)

Pelaku ternyata sedang beduaan dengan salah seorang teman kencannya di dalam rumah.

Kuat dugaan, lanjut Aldy, pelaku usai melakukan hubungan.

"Pas sudah selesai main kayaknya tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam," tandasnya. (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved