Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Kecelakaan di Tol Ngawi-Kertosono Akibat Pecah Ban dan Ngantuk, Ini yang Dilakukan PT JMTO

Banyak kecelakaan di ruas tol Ngawi-Kertosono diakibatkan ban pecah dan ngantuk. Begini yang dilakukan PT JMTO!

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Petugas gabungan, terdiri dari PT JMTO, Sat PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar operasi Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Masih banyak masyarakat atau pengendara yang tidak mentaati peraturan dalam berlalu-lintas saat menggunakan jalan tol.

Padahal, aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Oleh sebab itu, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) yang dilaksanakan PT Jasamarga Tolroad Operator (JMTO) selaku pelaksana, PJR Polda Jatim, dan Dishub Nganjuk menggelar Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan.

Operasi dengan sasaran kendaraan pengangkut barang itu dilaksanakan di jalur Tol Madiun-Nganjuk KM 626 A atau tepatnya di Rest Area Saradan, Kamis (4/7/2019) siang.

Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Diperkirakan Sudah Sekitar Seminggu

"Hari ini, kami melaksanakan Pekan Operasi Keselamatan Transportasi dan Batas Kecepatan. Intinya kami ingin agar masyarakat mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi keselamatan saat berkendara," kata Manager Trafic Management JMTO, Manyuk Irwan Danus, saat ditemui di lokasi.

Dia mengatakan, 42 persen dari total  kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Ngawi-Kertosono, selama Januari hingga Juni 2019, disebabkan karena pecah ban.

Sementara, 37 persen di antaranya disebabkan karena pengendara mengantuk.

Pengguna Jalan Terheran-heran Pengendara Motor Masuk Tol Ngawi-Kertosono, Rekam Video Saat Melintas

"Data yang kami miliki, kendaraan golongan I dan II, yang paling banyak mengalami kecelakaan akibat ban pecah dan ngantuk. 42 persen disebabkan ban pecah, 34 persen karena ngantuk, dan sisanya penyebab lain," jelasnya.

Dikatakan Manyuk, ban pecah bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, ban sudah expired, ban vulkanisir, ban tipis, dan beban atau muatan melebihi tonase.

"Bisa disebabkan, kondisi ban yang memang sudah tidak layak, mungkin belinya sudah expired, vulkanisiran, atau karena beban muatan yang terlalu berat," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak Unit PJR Polda Jatim dan dari Dinas Perhubungan Nganjuk menggelar operasi keselamatan, untuk mengecek kondisi kendaraan pengguna jalan tol, termasuk di antaranya kondisi ban.

Penentuan Tarif Tol Pandaan-Malang Belum Diumumkan, Jasa Marga Sebut Masih Lakukan Perincian

Selain memeriksa kondisi ban, petugas PJR Polda Jatim juga menggunakan Speed Gun, untuk merekam kendaraan yang melintas, apakah sudah sesuai dengan aturan batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Apabila melanggar aturan, maka akan diberi sanksi berupa tilang.

"Tidak hanya kondisi ban, namun dalam operasi ini kami juga mengukur kecepatan, juga tata cara muat barang," jelasnya.

Manyuk menjelaskan, kendaraan yang melaju dengan kecepatan di bawah 60 km/jam juga bisa menyebabkan kecelakaan.

Apalagi, pada malam hari dengan kondisi lampu belakang kendaraan yang redup.

Maka dari itu, dalam operasi ini, pihak JMTO juga menyiapkan 300 stiker reflektif untuk dipasang di belakang bak atau bemper kendaraan.

"Kami juga memasang stiker reflektif di belakang kendaraan yang lampu belakangnya kurang terang," imbuhnya.

Dia menambahkan, upaya lain yang dilakukan JMTO untuk mengurangi angka kecelakaan yakni dengan meningkatkan mobilisasi petugas patroli.

Dalam sehari, ada enam mobil patroli yang dikerahkan untuk mendeteksi secara dini, apabila terdapat kejanggalan di jalur tol yang dapat menganggu kelancar dan keamanan pengguna tol  segera diketahui.

Target Tuntas di Akhir Tahun, Jasa Marga Masih Kaji Kelanjutan Tol Pandaan-Malang sampai ke Kepanjen

"Ada banyak yang sudah kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di tol. Selain menggelar operasi semacam ini, kami juga meningkatkan patroli, memasang rumble strip dan lampu LED warna biru, supaya nggak kehilangan konsentrasi," imbuhnya.

Kanit PJR Jatim VI Sat PJR Polda Jatim,  AKP Bambang Hariyono, mengatakan dari ratusan kendaraan yang diperiksa dalam operasi tersebut, petugas menilang sebanyak 22 kendaraan.

Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran yang paling banyak yakni terkait teknis kondisi kendaraan, muatan berlebih, dan kecepatan terlalu lambat.

"Yang paling banyak, persyaratan teknis termasuk kondisi ban ada 5, yang muatan berlebih ada 4, dan yang melanggr batas kecepatan minimal 6, sisanya pelanggaran lain," kata AKP Bambang. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved