Berkas Perkara Kasus Jalan Gubeng Ambles Dikembalikan ke Polda Jatim, Ada Petunjuk Belum Terpenuhi
Berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali dikembalikan ke Polda Jatim oleh Kejati Jatim karena ada petunjuk yang belum terpenuhi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali dikembalikan ke Polda Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Alasan dikembalikan lagi ini dikatakan Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung ada petunjuk yang belum terpenuhi.
"Kami P19 (kembalikan ke Polda) karena ada petunjuk yang pertama kali sebagian belum terpenuhi, intinya untuk membaca keterkaitan tersangka di dua berkas itu dengan tanggung jawabnya sehingga amblesnya Jalan Gubeng itu," terang Richard, Jumat, (5/7/2019).
• Berkas Jalan Gubeng Surabaya Ambles Akhirnya Diterima Kejati, Tercatat 6 Orang Tersangka Berikut
Masih, kata Richard, dalam petunjuk yang belum terpenuhi yaitu tanggung jawab terkait tupoksi dari tersangka.
"Dalam proyek itu kan ada namanya pemberi proyek, penerima dan pelaksana proyek. Ini perlu dijabarkan dan tanggung jawabnya apa sebenarnya. Lalu dihubungkan dengan kejadian itu apa kesalahannya," imbuhnya.
• Kedapatan Poket Sabu di Celananya, 2 Warga Gubeng Dicokok Polisi, Pelaku Langsung Diborgol Petugas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bila pihaknya menerima berkas tersebut.
"Iya, kami mohon waktu untuk (petunjuk) itu," ucapnya.
Diketahui sebelumnya berkas kasus ini juga telah dua bulan lebih nandon dan kini dikembalikan karena masih ada yang kurang.
• 5 Bulan Sejak Penetapan Tersangka Diumumkan, Kasus Perkara Jalan Gubeng Ambles Belum Ada Titik Temu