Polisi Sudah Serahkan Surat Mulai Sidik, Berkas Basis Band Boomerang Bakal Dibawa ke Kejari Surabaya
Polisi Sudah Serahkan Surat Mulai Sidik, Berkas Basis Band Boomerang Bakal Dibawa ke Kejari Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) basis band Boomerang Hubert Henry Limahelu telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Dan kini jaksa masih meneliti kasus kepemilikan ganja itu dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik. Dengan demikian, Henry akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami terima SPDP sejak pekan lalu. Sekarang masih kami teliti perkaranya dan menunggu tahap satu dari penyidik," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Jumat, (5/7/2019).
• Kuasa Hukum Basis Boomerang Akui Kliennya Pakai Ganja Karena Bronkitis, Sebut Alasannya Sama
• Kedapatan Simpan Narkoba, Basis Band Boomerang Dicokok Polisi di Rumahnya, Reaksinya Jadi Sorotan
• Anggap Ganja Bisa Sembuhkan Bronkitis, Basis Band Rock Boomerang Dicokok Polisi, Simak Penuturannya
Dia menambahkan, tidak ada batas waktu kapan berkas perkara harus diserahkan penyidik ke jaksa setelah diterimanya SPDP. Kini jaksa masih menunggu kesiapan penyidik untuk pelimpahan berkasnya.
Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
Kini Henry ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia disangka dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara Henry, Rudhy Wedhasmara menyatakan, kini pihaknya akan mengupayakan agar kliennya itu dapat diasesmen BNNK Surabaya. Ganja yang dimiliki Henry menurutnya hanya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali.
"Dia hanya pemakai saja. Karena dia sakit bronkitis dan percaya kalau konsumsi ganja tidak sakit lagi," ujar Rudhy.