Penerimaan CPNS dan PPPK 2019 Dibuka Oktober, BKN Sebut Akan Ganti Soal Ujian, Simak 7 Tahapannya
Ada tujuh tahapan dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4. Seleksi dan pengumuman hasil seleksi
Seleksi penerimaan CPNS terdiri dari tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
5. Pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS
Pelamar yang lulus seleksi alam diangkat dan ditetapkan menjadi CPNS.
6. Pengangkatan menjadi PNS
CPNS kemudian diangkat menjadi PNS dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan seperti yang telah diatur serta sehat jasmani dan rohani.
• Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Lihat Kuota Penerimaan CPNS-PPPK di Pemerintah Pusat & Daerah!
Sementara itu, mengutip dari PP No. 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut ini tahapan seleksinya:
1. Perencanaan
Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.
2. Pengumuman lowongan
Setelah perencanaan, panitia kemudian mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai lowongan pengadaan PPPK.
3. Pelamaran
Masyarakat dapat melamar menjadi PPPK dengan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Seleksi