6 Fakta PK Baiq Nuril Ditolak, Kini Kembali Dihantui Ancaman Penjara, Tak Ambil Opsi Grasi ke Jokowi
6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.
Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.
Kini dengan adanya penolakan PK, membuat Baiq Nuril dihantui kembali segera dijebloskan ke dalam bui.

• Inikah Potret Farid Dwi Nuryanto? Mantan Suami Barbie Kumalasari yang Sudah Cerai 12 Tahun Silam
2. Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi mengaku telah mendapat informasi bahwa PK kliennya ditolak oleh MA.
"Kami dapat informasinya pada pagi tadi. Tapi, kami belum dapat salinan putusannya," kata Joko ketika dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Joko Jumadi mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan amnesti bagi kliennya ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
"Kami dari kuasa hukum mendorong Presiden agar mengeluarkan amnesti untuk Nuril," katanya.
Tim kuasa hukum, lanjut Joko, tengah mengupayakan agar amnesti bagi Baiq Nuril dikabulkan.
"Kami masih mengupayakan langkah-langkahnya (untuk mendapat amnesti)," ujarnya.
• Kebohongan Galih Ginanjar Terkuak Lagi, Sonny Septian Suami Fairuz A Rafiq Ungkap Bukti Pertemuannya
3. Tak Ambil Opsi Grasi
Sebelumnya, Baiq Nuril telah menyatakan tidak akan mempertimbangkan opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.
Hal itu lantaran, secara prosedur, Baiq Nuril diminta untuk mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim.
Usulan agar Baiq Nuril mengajukan grasi disampaikan oleh Presiden Jokowi di Lamongan, Jawa Timur, pada November 2018 lalu.
• Penuh Memori, Sarita Abdul Mukti Malah Berniat Jual Rumah Mewahnya Pasca Suami Direbut Jennifer Dunn
Langkah itu, diamini oleh Direktur Eksekutif organisasi Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju.
Usulan Presiden Jokowi, kata Anggara, jelas bertolak belakang dengan keinginan Baiq Nuril.