Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Isi Pertanyaan Polisi Saat Periksa Pablo Benua & Rey Utami, Galih Ginanjar Terancam Jadi Tersangka

Pertanyaan Polisi Saat Periksa Pablo Benua & Rey Utami, Galih Ginanjar Terancam Jadi Tersangka

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
KOMPAS.COM/ DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019) 

Pertanyaan Polisi Saat Periksa Pablo Benua & Rey Utami, Galih Ginanjar Terancam Jadi Tersangka

Polisi menyebutkan, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bisa jadi tersangka dalam kasus Ikan Asin.

Apa yang membuat mereka terancam jadi tersangka?

Simak selengkapnya di sini!

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua berpeluang menyandang status sebagai tersangka terkait kasus "ikan asin".

Mereka bisa saja jadi tersangka karena laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya.

Tuduhannya, penghinaan lewat media sosial.

Saat ini, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

“Pada dasarnya prinsip garis besar yang ditanyakan berkaitan dengan Pak Pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalau emang nanti ada manajemen yang di sama, nanti kita akan tanya mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Rabu (10/7/2019).

Barbie Kumalasari Pernah Pamer Berlian 1600 Karat, Kini Kondisi Pabrik Pengrajinnya Jadi Sorotan

Dalam salah satu video wawancara dengan Rey Utami, Galih Ginanjar menghina mantan istrinya.

Kini penyidik mendalami peran Galih, Rey Utami dan Pablo dalam video tersebut.

“Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara. Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” lanjut Argo.

Menurut Argo Yuwono, ketiganya dapat terjerat pasal pencemaran nama baik.

“Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved