Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

24 Siaran TV dan Radio di Malang, Madiun, Kediri Mendadak Hilang, Balai Monitor Bongkar Penyebabnya

Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (tv) nasional maupun lokal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA/TRIBUN JATIM
Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore - Balai Monitor menjelaskan alasan hilangnya beberapa channel televisi dan radio di Malang, Kediri dan Madiun, Juli 2019. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan warga Malang, Kediri, dan Madiun dibingungkan dengan hilangnya tayangan beberapa channel stasiun televisi (tv) nasional maupun lokal di layar monitor telivisi mereka

Hal itu bukan disebabkan adanya kerusakan pada perangkat keras tv yang mereka miliki.

Namun beberapa stasiun televisi tersebut, ternyata memang tidak diizinkan untuk mengudara memanfaatkan gelombang frekuensi di kawasan tersebut.

Manfaatkan Tumbuhan Organik, Mahasiswa Stikom Surabaya Sukses Ciptakan Bisnis Makeup Olive Organic

Menurut Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hilangnya beberapa stasiun tv dan radio fm itu akibat aktivitas penertiban frekuensi sinyal radio yang dilakukan pihaknya.

Sensi menganggap penertiban itu terbilang aktivitas rutin yang dijalankan instansinya.

Tujuannya, melakukan pengawasan perizinan terhadap stasiun tv maupun radio fm yang mengudara memanfaatkan frekuensi di wilayah-wilayah tersebut.

“penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami. Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” katanya saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Jumat (12/7/2019).

Intip Produk Bisnis Alta Eco Print ala Stikom Surabaya, Begini Proses Pembuatan dan Keunggulannya!

Penertiban frekuensi yang berujung hilangnya sejumlah siaran stasiun tv ini, ternyata telah dimulai sejak oktober 2018.

“Kami berusaha melakukan kegiatan ini lebih humanis, kami sudah beri peringatan, bahkan kami pernah melakukan rapat bersama, agar mereka bisa berinisasi sendiri, sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, ditiga kabupaten seperti Malang, Kediri dan Madiun, sedikitnya 24 siaran stasiun dihentikan.

Rinciannya, 20 stasiun tv, dan empat stasiun radio fm.

“Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantarnya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” jelasnya.

Minibus Toyota Tabrak Dump Truk di Tol Jombang, 7 Penumpang dari Kalimantan Luka, Sopir Truk Kabur

Kesemua stasiun tv dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).

“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.

Idealnya, Sensi menerangkan, sebuah stasiun tv maupun radio, yang hendak memancarkan siaran layanan informasi memanfaatkan frekeunsi radio di suatu wilayah tertentu, wajib mengantongi ISR.

ISR tersebut, baru bisa diperoleh setelah mengikuti beberapa tahapan.

Dimulai dari mengurus izin Rekomendasi Kelayakan (RK).

Sensi menjelaskan, pihak stasiun tv dan radio fm akan memperoleh RK berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah melalui mekanisme dengar pendapat.

“jadi saat penyelenggara mau mengurus izinnya. Tahap pertama yang dilakukan adalah evaluasi dengar pendapat, Kalau misalkan lolos, maka RK itu akan muncul,” katanya.

Setelah surat RK dikantongi, lanjut Sensi, pihak staisun tv atau radio fm akan mengikuti tahapan lanjutan yakni Forum Rapat Bersama (FRB).

Pada tahap ini, akan melibatkan pihak KPID, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

“jadi itu ada beberapa unsur, administrasinya, penyelenggaranya, dan teknisnya,” lugasnya.

Bilamana dinyatakan lulus, ungkap Sensi, pihak stasiun tv ataupun radio fm akan memperoleh kesempatan untuk melakukan uji coba siaran (UCS).

Dan, bila hasil evaluasi UCS terbilang memuaskan, maka perizinan penggunaan frekuensi radio atau Izin Frekuensi radio (ISR) untuk digunakan siaran, akan diberikan.

“Idealnya seperti itu, tapi kadang saat pengurus perizinan seperti itu, penyelenggara sudah membangun, bahkan sudah menyiarkan,” katanya.

Kondisi semacam ini memang diakui oleh Sensi, muncul pasca adanya moratorium dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.

Isinya tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.

“Ini kan masih penyelenggaraan tv analog sebentar lagi kan mau ke tv digital. Nah proses migrasi ini perlu ada suatu niat yang sama untuk pengalihan, disatu sisi pemerintah mau menyiapkan beberapa regulasi dalam proses implementasi itu,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved