Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerindra Tak Lakukan PAW Pada Wakil Ketua Surabaya Seusai Ditahan Jaksa, Begini Alasannya!

Gerindra Tak Lakukan PAW Pada Wakil Ketua Surabaya Seusai Ditahan Jaksa, Begini Alasannya!

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan saat masuk ke mobil tahanan di Kejari Tanjung Perak, Selasa, (16/7/2019). 

Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kepala Kejari Tanjung Perak menuturkan pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menahan Aden. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa, (16/7/2019).

Penahanan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak tersebut untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong, terdakwa dalam perkara yang sama. Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Aden. Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Sugito.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved