Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terjerat kasus narkoba, Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/Herudin
Terjerat kasus narkoba, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara. 

Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan. Sebelumnya ia dikabarkan ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain.

Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Steve Emmanuel Dipenjara, Karenina Sunny Ungkap Kesedihan Keluarga & Alasan Sang Kakak Pakai Narkoba

Stres di penjara

Jaswin, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel, mengatakan kondisi kliennya selama berada di dalam penjara.

Menurutnya, Steve Emmanuel membutuhkan tempat khusus untuk memastikan kondisinya aman.

"Pertimbangannya (ingin rehabilitasi) berdasarkan keterangan dr Amrita dia harus di bawah pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya, segera pulih gitu," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

"Kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh, tapi makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tambahnya.

Berdasarkan dari saksi ahli tersebut Jaswin ingin kliennya mendapat hukuman rehab saat nanti sidang putusan.

"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kamilah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri," ungkap Jaswin.

"Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," terangnya.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang beragendakan putusan, Selasa (16/7/2019) pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved