Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Sempat Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun Penjara

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara, intip perjalanan kasusnya, bawa narkoba dari Belanda hingga sempat terancam hukuma mati.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/Herudin
Perjalanan Kasus Steve Emmanuel, Sempat Terancam Hukuman Mati hingga Divonis 9 Tahun Penjara 

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara, intip perjalanan kasusnya, bawa narkoba dari Belanda hingga sempat terancam hukuma mati.

TRIBUNJATIM.COM - Artis peran Steve Emmanuel divonis hukuman 9 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Hal itu diketahui dari sidang putusan kasus narkoba Steve Emmanuel pada Selasa (16/07) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel bisa bernapas lega setelah vonis hukuman mati yang menghantuinya selama ini tak diberikan padanya.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seperti apa perjalanan kasus Steve Emmanuel hingga akhirnya lolos dari hukuman mati?

1. Barang Bukti Kokain 92,04 gram

Steve Emmanuel ditangkap pada akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 21 Desember.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti kokain sebesar 92,04 gram.

Diketahui Steve membawa kokain dari Belanda sebesar 100 gram.

Steve telah mengonsumsi barang tersebut sebanyak 8 gram sehingga barang bukti yang ditemukan hanya sebesar 92,04 gram.

Bingung Nasib Darren Sterling dan Steve Emmanuel Ditangkap, Andi Soraya: Saya Bagai Sayap yang Patah

2. Terancam hukuman mati

Dengan barang bukti yang cukup besar tersebut, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.

Karena menurut Jaksa Penuntut Umum, dinilai tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.

Steve pun diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu dia juga mendapatkan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Kesaksian mantan istri

Andi Soraya menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.

Andi melakukan hal tersebut karena desakan dari putranya bersama Steve, Darren Starling.

Dalam persidangan, Andi Soraya pun mengungkapkan masa lalu saat dirinya mengenal Steve Emmanuel.

Dengan kesaksian dari Andi Soraya tersebut diharapkan Steve bisa direhabilitasi.

Andi Soraya Menangis di Sidang Narkoba Sang Mantan Suami, Masa Lalu Steve Emmanuel Terungkap

4. JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas kasus Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda  sebesar Rp. 13 miliar subsider enam bulan penjara.

5. Vonis 9 tahun penjara dari hakim

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa sebulan yang lalu.

Kini Steve kembali harus menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Steve Emmanuel dijerat dengan  hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap hakim ketua Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.

Vonis hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman selama 13 tahun penjara.

Majelis hakim pun masih memberi waktu untuk Jaksa dan Steve untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan selama 7 hari.

Jika tak ada tanggapan maka kedua belah pihak dianggap menerima putusan yang telah diberikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Lika-liku Kasus Steve Emmanuel, Bawa Narkoba dari Belanda Hingga Lolos dari Hukuman Mati

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved