Acara HUT ke-23 PRD Disebut Tanpa Izin, Panitia PRD: Kami Sudah Izin, Tapi Dapat Penolakan
Peringatan HUT ke 23 Partai Rakyat Demokratik tampaknya tak bisa diselenggarakan seusai disebut tak punya izin, dan harus dibubarkan Polisi
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan HUT ke-23 PRD Surabaya tak punya izin. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Segala persiapan untuk acara itu dipastikan akan dibubarkan Polrestabes Surabaya.
Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Surabaya, Samirin mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat izin kepolisian namun ditolak. Penolakan tersebut diterimanya hari ini, Senin (22/7/2019).
"Ditolak, penolakan hari ini," kata Ketua KPK PRD Surabaya, Samirin, Senin (22/7/2019)
(Partai Rakyat Demokratik Gelar HUT Ke-23, Polisi: Kita Bubarkan Kalau Tak Ada Ijin)
Samirin mengatakan tidak mengetahui jelas alasan penolakan ijin tersebut.
Selain penolakan ijin, pihaknya juga mendapat informasi ditolaknya lokasi yang akan menjadi lokasi rencana gelaran diskusi politik.
"Acara ini diganjal dengan alasan tidak masuk akal," kata dia.
Belum diketahui secara pasti oleh Samirin, alasan penggagalan agenda tersebut.
Menurutnya, topik yang akan dibahas dalam diskusi itu dirasa tidak menyalahi aturan. Sehingga Polrestabes Surabaya dirasa tidak perlu melakukan pembubaran acara.
"Katanya tidak boleh dipakai untuk acara PRD. Landasan apa juga tidak tahu, kita diskusi politik tentang pancasila sebagai kemenangan di bumi ini," pungkas dia.
Acara tersebut direncanakan akan digelar sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Sari Nusantara , Senin (22/7/2019).
(Partai Rakyat Demokratik Gelar HUT Ke-23, Polisi: Kita Bubarkan Kalau Tak Ada Ijin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/logo-partai-rakyat-demokratik-wikipedia.jpg)