Semester I-2019, Kantor Imigrasi Surabaya Serap 50 Persen Anggaran DIPA hingga Deportasi 49 WNA
Berikut pemaparan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sepanjang Semester I-2019. Simak!
Kemudian, ada Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan sebanyak 1.733 yang didominasi dari negara RRT sebesar 43, disusul Jepang 260, lalu Korea Selatan 154 ITAS.
Terakhir, Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan sebanyak 61 dengan rincian RRT sebesar 24, Korea Selatan sebesar 24 dan Taiwan sebesar 14 ITAP.
Barlian menerangkan, berdasarkan angka tersebut, PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dari penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian adalah sebesar Rp 4.493.240.000.
"Sementara akses informasi terkait total PNBP yang diperoleh dari penerbitan DPRI adalah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi," terang Barlian.
Di kategori Data penolakan penerbitan DPRI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Barlian mengatakan, ada sebanyak 94 penolakan.
Barlian menyebut, pemeriksaan imigrasi di TPI Bandara Internasional Juanda selama semester I-2019 telah memeriksa lebih dari 739.209 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 200.458 WNA.
• Layani CJH Dengan Cepat dan Tangkas, Menteri Agama Apresiasi Layanan Keimigrasian Kanim Surabaya
"Di mana tujuan utama kedatangan WNA sebagian besar adalah untuk berwisata atau kunjungan singkat maksimal 30 hari. Rincian data perlintasannya itu WNI sebanyak 739.209 (keberangkatan dan kedatangan). Sementara WNA sebanyak 200.458. Kalau asal negara yang terbanyak antara lain Malaysia, Singapura, RRT, Taiwan, dan Jepang," urai Barlian.
Barlian menambahkan, dalam periode tersebut petugas TPI Bandara Internasional Juanda Surabaya telah melaksanakan penundaan keberangkatan terhadap 231 orang WNI yang akan bertolak ke luar negeri, dengan rincian alasan dicurigai sebagai TKI Non Prosedural sebanyak 161, alasan masuk daftar tangkal sebesar 27, lainnya sebesar 43.
"Selain itu terdapat penolakan kedatangan terhadap 49 orang WNA yang akan masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya yang mayoritas berasal dari Bangladesh sebanyak 18 orang dan Malaysia sebanyak 9 orang," tambahnya.
PNBP dari biaya beban yang diperoleh melalui proses pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara Internasional Juanda adalah sebesar Rp 417.900.000 dengan rincian Rp 400.000.000 dikenakan kepada pihak maskapai dan sisanya Rp 17.900.000 dikenakan kepada perorangan.
• Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Triwulan Pertama 2019
Sebagai catatan, adapun berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian dan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), total PNBP yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada semester I-2019 adalah Rp 4.911.140.000.
Bila dirinci, penerbitan ITK Rp 4.493.240.000, biaya beban maskapai Rp 400.000.000, biaya beban perorangan (Overstay) Rp 17.900.000.
"Angka tersebut belum termasuk PNBP Penerbitan DPRI, Biaya Beban Paspor Rusak, dan Biaya Beban Paspor Hilang, yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkas Barlian.