Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang Fintech Ilegal, Korban Merasa Dilecehkan
Beredar iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech ilegal, korban merasa dilecehkan.
Beredar iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech ilegal, korban merasa dilecehkan.
TRIBUNJATIM.COM - Fintech (pinjaman online/pinjol) meneror nasabahnya dengan menyebarkan iklan yang menyebut peminjam wanita yang menunggak rela digilir demi lunasi utang.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
Kala itu, ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
• TRIBUNWIKI - Empat Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi
Ya, korban peminjam dari fintech ilegal bertambah.
Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.
• Feni Rose Nyinyiri Lulusan UI yang Tolak Kerja Gaji Rp8 Juta: Gue Kok Enggak Tengil Kayak Gitu
Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantunya.
Melansir kontan.co.id, Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.
"Pinjamnya belum ada dua minggu ini."
"Saya meminjam Rp1 juta, tapi terima hanya Rp680.000."
"Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).
Lanjutnya, ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
• Kekayaan Taimur Ali Khan Putra Kareena Kapoor yang Usianya Masih 2 Tahun, Miliki Hutan & Istana!
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.
"Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan," jelas Yuliana.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.
Dalam iklan tersebut, Yuliana rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech Incash.
• Sama-sama Jomblo, Adnan Khan Pernah Tembak Eisha Singh Tapi Ditolak: Saya Sudah Coba
Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
"Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik."
"Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes," tambah Yuliana.
• Download Lagu MP3 OST Ishq SubhanAllah Title Song Serial India Terbaru di ANTV
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan, serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall, Jl Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana, serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.
• Download Lagu MP3 Sholawat Badar (Adek Baju Merah) Aishwa Nahla Versi Musik Khas Palembang
Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana, guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
• Terjemahan Lirik Lagu I Fell In Love With The Devil Avril Lavigne dengan Arti Bahasa Indonesia
Reaksi OJK
Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
• Barbie Kumalasari Kepergok Makan Fast Food Sendiri saat Galih Ginanjar Dibui, Rambutnya Berantakan
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tata cara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.
• Mengintip Rumah Mewah Via Vallen setelah yang Lama Tertimbun Lumpur Lapindo, Ruang Makannya Homy
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban.