Dua Anggota BIN Gadungan yang Menipu Puluhan Orang Diamankan Polisi, Satu Mengaku Berpangkat Irjen
Dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diamankan Polisi dan TNI di Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diamankan Polisi dan TNI di Sidoarjo.
Kedua pelaku BIN gadungan bernama Sunarto (43) asal Candi, Sidoarjo dan Imam Dhofir (54) asal Rajabasa, Bandar Lampung.
Dan keduanya melakukan penipuan rekrutmen anggota BIN dan korban penipuan dua tersangka tersebut mencapai 28 orang.
• Pablo Benua Pernah Dilaporkan Arie Untung Atas Kasus Penipuan, Suami Rey Utami: Cuma Iseng Aja
Salah satu dari anggota tersebut bahkan mengaku berpangkat inspektur jenderal (Irjen), dan memiliki pistol revolver air soft gun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan kalau ada penangkapan sejak Senin (22/7) dan Selasa (23/7) oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Sidoarjo.
"Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN. Dan penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (25/7/2019).
Barung menjelaskan, untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.
"Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus," jelasnya.
• Puluhan Korban Penipuan Investasi Tanah Datangi Polresta Sidoarjo, Minta Polisi Selidiki Lahan
Barung juga menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan.
"Karena tersangka Sunarto telah menipu empat korban. Kemudian yang tersangka kedua yaitu Imam telah menipu 24 orang," tambahnya.
Selain itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung serta senjata revolver air soft gun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.