Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PENYEBAB Iklan Wanita Solo 'Siap Digilir' Demi Bayar Utang Viral di WA, Begini Nasib Aplikasi Incash

Masyarakat Jawa Tengah dihebohkan dengan viral iklan wanita Solo siap digilir untuk melunasi utang di situs pinjaman online.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Melia Luthfi Husnika
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI dan TribunSolo.com/Agil Tri
YI, korban pinjaman online ilegal bersama LBH Soloraya memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/7/2019). 

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.

Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.

"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI. Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri. Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Lulusan UI Tolak Kerja Gaji Rp8 Juta Viral, Pihak Kampus Angkat Bicara: Sangat Tidak Bijak

Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.

"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.

I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng. (Kompas.com)

VIRAL VIDEO ABG Trek-Trekan Naik Motor di Atas Makam, Polisi Bongkar Sosok Pelaku dan Ahli Kuburnya

Nasib Apilikasi yang Sebarkan Iklan YI

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi memblokir situs dan aplikasi pinjaman online atau fintech ilegal yang melecehkan nasabah melalui poster iklan "siap digilir" yang disebar di media sosial.

"Situs dan aplikasinya sudah diblokir satgas melalui Kemenkominfo," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Saat ditanya lebih lanjut, Tongam mengungkapan bahwa fintech yang melakukan tindakan pelecehan terhadap nasabahnya tersebut bernama Incash.

Tongam menilai tindakan fintech tersebut merupakan perbuatan pidana yang menjadi kewenangan penegak hukum.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi meminta penegak hukum bergerak.

"Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini. Harus dicari orang yang membuat ini," kata dia.

Viral Polisi Terseret di Kap Mobil saat Hendak Tilang, Begini Kronologinya, Pengemudi Mahasiswa S2?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved