Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 Miliar, Auditor Sekaligus Juru Bayar Utang Ini Divonis 3,5 Tahun

Seorang auditor sekaligus juru bayar utang gelapkan uang perusahaan Rp 8,1 miliar. Akibatnya, dirinya divonis 3,5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Edward saat mendengarkan putusan di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti bersalah lantaran menggelapkan uang PT Cakra Grup senilai Rp 8,1 miliar, terdakwa Edward Wijaya Salim divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 374, 372 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan," kata ketua majelis Dede Suryaman saat bacakan amar putusan, Selasa (30/7/2019).

Cemas Problem Sampah Jakarta, Tri Rismaharini: TPA Dipercepat, Uangnya Banyak, Tak Mungkin Tak Bisa

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Dhini Ardani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. 

Hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Serta bersikap sopan selama persidangan. 

Menanggapi vonis tersebut terdakwa mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap yang diambil oleh JPU.

Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan Rp 117 Juta, Sales Ban di Sidoarjo Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

"Pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Dhini. 

Diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar utang atau pembelian barang di PT Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT Cakra Perkasa Enginering, PT Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.

Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi tiga perusahaan Yaitu PT Cakra Perkasa Engineering, PT Borneo Rotating Pratama dan PT Cakra Perkasa Jaya Abadi sejak sekitar Juli 2017 sampai Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp 8,1 miliar.

Jelang Coblosan Pilkades di Gresik, Foto 2 Pria Beber Uang Depan Teras Rumah di FB Gegerkan Warga 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved