BREAKING NEWS - Kejari Surabaya Tahan Bendahara Dinas ESDM Jatim, Diduga Terlibat Pungli

Bendaharan Dinas ESDM Jatim, Ali Hendro Santoso ditahan Kejari Surabaya lantaran diduga terlibat kasus pungli.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Bendahara Dinas ESDM Jatim, Ali Hendro Santoso saat ditangkap Kejari Surabaya karena dugaan pungli, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka Ali Hendro Santoso, bendahara pengeluaran yang membidangi bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertanbangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan Tahap II atau barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ESDM. 

"Jadi tersangka ini seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan selaku termohon ini mengurus izin usaha yang isinya ada uang pelicin sebesar Rp 50 juta kepada Dinas ESDM," kata Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur, Kamis, (1/8/2019). 

Lurah Lidah Kulon Dipecat Akibat Pungli, Pemkot Surabaya Tunjuk Camat Lakarsantri Jadi PLT

Kemudian tanggal 2 September 2018, diberikan uang oleh pemohon kepada tersangka Ali dengan menyampaikan "ada pergantian Kepala Dinas".

Akan tetapi oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon di luar ketentuan resmi. 

"Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin Pertambangan," lanjut Fathur. 

Tim Saber Pungli Tangkap Tangan Lurah Lidah Kulon di Depot Makan, Jerat Pungli PTSL Capai Rp 35 Juta

Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan.

Upaya penahanan ini lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif  

"Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandasnya. 

Buntut Risma Marah Besar soal Lurah Lidah Kulon Ketangkap Pungli, Kumpulkan Seluruh Lurah

Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kholiq Wicaksono. 

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Pesan Wali Kota Risma ke Jajaran Pemkot Surabaya saat Rotasi dan Lantik Pejabat, Bahas Jangan Pungli

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved