Sopir Bentor Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur, Bandingkan dengan Gorontalo
Paguyuban Becak Motor (Bentor) Jawa Timur menginginkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir dan mengakui eksistensi dari bentor di Jawa Timur.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Paguyuban Becak Motor (Bentor) Jawa Timur menginginkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir dan mengakui eksistensi dari bentor di Jawa Timur.
"Kita ingin supaya pemerintah provinsi itu hadir ketika ada persoalan antara bentor dengan pihak kepolisian, atau dengan satpol PP," ucap Muhammad Sholeh, pengacara yang mendampingi para sopir bentor saat demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (2/8/2019).
Hal tersebut diungkapkan Sholeh, karena selama ini, ada 150 bentor yang ditahan oleh aparat saat penertiban.
• Sopir Bentor Geruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, Tuntut Pemerintah Tak Tertibkan dan Tangkap Mereka
• WALHI Tuntut Khofifah Kaji Ulang Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup kepada Operator Tambang Emas
"Ketika negara itu belum bisa membuka lapangan pekerjaan, terus masyarakat itu mempunyai inovasi untuk membuat bentor, mestinya pemerintah itu harus berterima kasih, bukan malah merampasnya," ucapnya.
Sholeh melanjutkan, para sopir bentor tidak mengetahui jika bentor tidak mempunyai naungan hukum yang jelas.
"Memang secara undang-undang tidak boleh, tapi masyarakat tidak memahami itu, tahunya cari makan saja," ucapnya.
Sholeh yang juga pernah menjadi pengacara sopir taksi online pun membandingkan dengan taksi online dan ojek online yang tidak mempunyai peraturan.
• Dinsos Jawa Timur Sayangkan Kota Malang Tidak Ikut Ajang Kota Ramah Lansia 2019
• Gubernur Khofifah Siap Sinergi dengan GP Ansor, Jadikan Jatim Gravitasi Islamic Finance Lewat IISC
"Itu juga tidak pernah ada peraturannya, toh juga tidak pernah ditangkapi oleh pihak kepolisian," ucap Sholeh.
Menurut Sholeh, hal tersebut adalah suatu bentuk diskriminasi antar angkutan umum.
Ia lalu membandingkan dengan Pemprov Gorontalo yang sudah memiliki Perda mengenai bentor sejak tahun 2006.
"Lucu jika pemerintah provinsi terbesar kedua di Indonesia ini kalah kepeduliannya dengan pemerintah Gorontalo. Di Medan itu juga dilegalkan, saya harap bentor ini mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, apakah itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah Kota Surabaya," lanjutnya.
• Jalin Matra PFK Kembali Jadi Program Inovasi Pelayanan Publik Andalan Pemprov Jawa Timur
Jika Perda mengenai bentor tersebut dibuat, Sholeh mengatakan, sopir bentor di beberapa tempat di Jawa Timur tidak akan was-was lagi saat beroperasi.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: