Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlalu Banyak Mencuri, Pencuri Spesialis Alat Pertukangan di Tulungagung Ini Kebingungan

Muhdi (60), warga Dusun Legok, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ternyata telah banyak melakukan pencurian.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Muhdi (60), kesakitan usai operasi pengangkatan proyektil. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Muhdi (60), warga Dusun Legok, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ternyata telah banyak melakukan pencurian.

Saat ditanya satu per satu tempatnya beraksi, Muhdi kebingungan.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tulungagung harus menunjukkan satu per satu TKP, sampai Muhdi ingat.

"Saking banyaknya TKP, dia lupa dimana saja," ucap Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto.

Rudi menambahkan, saat ini baru tiga TKP yang sudah dipastikan.

Masing-masing pencurian kompresor di Perum Purimas, pencurian kompresor di kelurahan Panggungrejo, dan pencurian kompresor di Kelurahan Bago.

Polisi juga melacak barang-barang yang sudah terlanjur terjual.

"Kami coba melacak ke mana saja barang itu dijual. Sebagian sudah terdeteksi," sambung Kompol Rudi Purwanto kepada Tribunjatim.com.

Seribu Lebih Pesepeda Gunung Susuri Medan Trenggalek di Event TMBA

JFC 2019, Fesyen Show Anne Avantie Membuka Pagelaran JFC-18

Resahkan Warga, Polres Bojonegoro Razia Balap Liar, Puluhan Remaja Ditangkap

Sementara Muhdi seperti kebingungan saat ditanyai polisi.

Dia berusaha mengingat setiap kali polisi menyebutkan lokasi kejadian.

Beberapa kali dia membantah data yang disebutkan polisi, namun menyebut kejadian di tempat lainnya.

Kepada polisi, dia mengaku beraksi seorang diri.

"Barangnya saya jual ke Blitar," ucap Muhdi singkat kepada Tribunjatim.com.

Muhdi sudah lima kali masuk penjara, karena kegemarannya mencuri alat-alat pertukangan.

Polisi menembak kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan dibawa ke Polsek Tulungagung.

Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved