Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Kediri Ancam Sanksi Tegas Pengecer Yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi petani.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Humas Pemkab Kediri
PUPUK SUBSISDI - Seluruh kios pertanian atau pengecer diminta agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Poin penting:

  • Bupati Kediri Mas Dhito menegaskan larangan menjual pupuk subsidi di atas HET, dan akan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum bagi pengecer yang melanggar.
  • Pemkab Kediri sedang menyiapkan surat edaran untuk memperkuat aturan HET, menyusul temuan praktik penjualan pupuk subsidi di atas harga resmi
  • Contoh pelanggaran terjadi saat pupuk dijual melalui kelompok tani dengan alasan biaya transportasi, yang tetap tidak dibenarkan meskipun berdasarkan kesepakatan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi petani. Mas Dhito mengingatkan seluruh kios pertanian atau pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Mas Dhito menegaskan, pelanggaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi tidak bisa ditoleransi. Sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum siap menanti pengecer nakal yang terbukti menjual di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran untuk mempertegas aturan mengenai HET pupuk bersubsidi. Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Mas Dhito agar penyaluran pupuk tetap tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

"Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah

Menurut Sukadi, indikasi penyimpangan penyaluran pupuk di atas HET ditemukan di lapangan. Bahkan, ada praktik penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk non-subsidi atau obat pertanian. Hal itu, katanya, jelas dilarang.

Dia mencontohkan, ada kasus petani mendapatkan pupuk melalui perantara Poktan/Gapoktan yang sudah menjalin kesepakatan dengan kios. Alasan biaya transportasi kerap dijadikan dalih menaikkan harga, padahal tetap tidak diperbolehkan.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi telah ditetapkan, yakni Urea Rp 2.250/kg atau Rp 112.500/sak, NPK Phonska Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/sak, ZA Rp 1.700/kg atau Rp 85.000/sak, dan pupuk organik Rp 800/kg atau Rp 32.000/sak.

"Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana," ungkap Sukadi.

Lebih lanjut, surat edaran yang sedang disiapkan tersebut akan disebar ke seluruh distributor dan pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Kediri. Penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan perangkat desa juga akan menerima salinannya agar bisa ikut mengawasi penyaluran.

Dengan aturan yang lebih tegas, Pemkab Kediri berharap persoalan penyimpangan harga pupuk subsidi bisa ditekan sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai harga resmi dan tetap produktif dalam bertani. 

"Surat edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri," tandas Sukadi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved