Dua Wanita Pelaku Trafficking Ditangkap, Jual Anak Muda Untuk Layani Pria di Pantai Prigi Trenggalek
- Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Café Diva.
Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.
Para pekerja ini melayani hubungan seksual atas perintah Sri Lestari.
Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.
Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri. (David Yohanes/Tribunjatim.com)