Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah Segera Mewajibkan SNI Bagi Produk Ban Vulkanisir, Pedagang Ban Vulkanisir Sambut Positif

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan standar proses produksi yang baik untuk ban vulkanisir.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pengelola tambal ban Ainun Jaya, Basuki saat menunjukkan produk ban vulkanisir sepeda motor di tempatnya, Selasa (6/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan standar proses produksi yang baik untuk ban vulkanisir.

Nantinya semua produksi ban vulkanisir wajib mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ban vulkanisir sendiri merupakan jenis ban yang dilapisi kembali oleh lapisan karet sehingga hampir menyerupai ban baru.

40 Ton Pisang Tanduk dan Kepok dari Puspa Agro Sidoarjo Diekspor ke Negeri Jiran Malaysia

Ban yang dilapisi itu adalah ban yang sudah gundul, dan pelapisnya adalah kembangan ban. Sehingga dengan cara ini, ban yang sudah gundul akan tampak seperti baru.

Kepala Badan Penelitian dan Pegembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara dalam rilis resmi Kemenperin, Senin (29/7/2019) mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir dalam negeri sekaligus memastikan produk aman bagi konsumen.

"Kita akan berlakukan SNI secara wajib untuk ban vulkanisir. Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kita meyakini penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menegah (IKM)," terangnya.

Peristiwa Berdarah di Waru Sidoarjo Pelakunya Keluarga Sendiri, Satu Pelaku Jadi DPO

Dan menurut keterangan resmi tersebut, ia juga menjelaskan secara harga jual ban vulkanisir juga lebih murah dan menjadi daya tarik bagi pembeli.

"Sebab itu, kontrol kualitas perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban. Sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi keselamatan pengguna," tambahnya.

Terkait hal tersebut, pedagang ban vulkanisir yang ada di wilayah Sidoarjo menyambutnya secara positif.

"Tentu kita merasa senang dengan wacana pemerintah tersebut. Mengingat setahu saya, hingga saat ini belum ada peraturan mutu yang membahas tentang produk ban vulkanisir," ujar pengelola tambal ban Ainun Jaya, Basuki kepada TribunJatim.com, Selasa (6/8/2019).

Di tempat usahanya yang berada di Jalan Brigjen Katamso Gedongan Masjid, Kecamatan Waru, Sidoarjo tersebut, ia menerangkan hanya menjual ban vulkanisir untuk sepeda motor saja.

"Kalau ban vulkanisir untuk mobil tidak saya jual. Karena harganya setara dengan ban yang baru sehingga tidak diminati konsumen," jelasnya.

Ia mengaku di tempatnya tersebut, ban vulkanisir untuk sepeda motor cukup diminati konsumen. Karena dalam waktu tiga bulan saja, ia mampu menjual 40 buah ban vulkanisir sepeda motor.

"Dengan perincian 20 buah untuk motor bebek dan sisanya untuk motor matik. Dan pastinya kita berharap pemerintah serius dalam menerapkan SNI terhadap produk ban vulkanisir. Karena bila suatu produk sudah tercantum tulisan itu maka dipastikan mutu produknya terjamin," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved