Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berstatus Tersangka KPK, KPU Tulungagung Usulkan Penundaan Pelantikan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung berkonsultasi dengan KPU RI, terkait rencana pelantikan Supriyono. Supriyono Ketua DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung berkonsultasi dengan KPU RI, terkait rencana pelantikan Supriyono. Supriyono Ketua DPRD Tulungagung yang ditetapkan tersangka oleh KPK, dan kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan, 50 anggota DPRD Tulungagung akan ditetapkan Minggu (11/8/2019) malam.

Dari 50 nama yang akan ditetapkan itu, Supriyono masuk salah satunya.

KPU Tulungagung tengah mengusulkan kepada gubernur Jatim, agar menunda pelantikan Caleg asal PDI Perjuangan ini.

“Pelantikan menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Tulungagung, tapi kami telah melakukan konsultasi, karena yang bersangkutan berstatus tersangka di KPK,” ujar Mustofa.

Menurut Mustofa, Peraturan KPU (PKPU) RI mengatur Caleg yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi.

Hal itu tertuang dalam PKPU nomor 5 tahun 2019, pasal 33 ayat 4.

Kapolres Kediri Ikut Menyembelih Sapi Kurban, Dibagikan Kepada 1500 warga yang Berhak

BREAKING NEWS - Jasad Pekerja Pabrik yang Tertimbun Lumpur di Sukomanunggal Surabaya Ditemukan

Jadi Tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Mau Buka Suara

Ayat itu berbunyi, “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

“Jadi KPU wajib mengusulkan penundaan, sampai nanti ada putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap,” tegas Mustofa kepada Tribunjatim.com.

Jika putusan pengadilan menyatakan Supriyono tidak bersalah, maka yang bersangkutan akan dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung.

Namun diputus bersalah, KPU Tulungagung akan mengusulkan nama pengganti untuk dilantik gubernur.

Mustofa menambahkan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jatim dan KPU RI sebelum mengajukan usulan ini.

“Termasuk berkoordinasi dengan KPK, untuk mendapatkan dokumen pendukung status yang bersangkutan,” ujarnya kepada Tribunjatim.com.

KPU Tulungagung sebatas mengajukan usulan, seperti yang tertuang dalam PKPU.

Namun proses selebihnya tergantung dari putusan Gubernur Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved