Kejati Jatim Nyatakan Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Telah Lengkap (P21)
Berkas kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kini pihaknya hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik kepolisian.
Dikatakan Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono, pihaknya telah menyatakan berkas P21 sejak dua pekan lalu.

Dijelaskan Asep, pemberitahuan berkas P21 ini telah dikirimkan kepada penyidik Polda Jatim.
• 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS Tak Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Penyidikan Ditunda
Untuk kapan tahap dua nya, Asep mengaku belum mengetahui pasti hal itu. Sebab pelimpahan tahap dua itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.
“Surat pemberitahuan (berkas P21) sudah kami layangkan ke Polda Jatim. Intinya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polisi,” ujarnya, Selasa, (13/8/2019).
Terkait persidangan kasus ini, Asep mengaku sudah mendapat surat dari MA mengenai pengalihan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang ke PN Surabaya.
• Kasus Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kota Jombang Tak Hadir Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Dan MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Berdasarkan pantauan dari intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikhawatirkan tidak aman.
“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Tambelangan ke Kejaksaan.
Kapankah pelimpahan itu, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik akan segera limpahkan tahap dua kasus ini sesuai dengan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau sudah dinyatakan P21, sesuai dengan KUHAP akan segera kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.