KPU Tulungagung Tetapkan 50 Caleg Terpilih yang Bakal Jadi Anggota DPRD, Ini Nama-nama Mereka
KPU Tulungagung Tetapkan 50 Caleg Terpilih yang Bakal Jadi Anggota DPRD, Ini Nama-nama Mereka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - KPU Tulungagung telah menetapkan 50 Calon Legislatif terpilih, pada Minggu (11/8/2019) malam.
Mereka yang sudah ditetapkan lewat rapat pleno terbuka ini, nantinya akan dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung 2019-2024.
Ketua KPU Tulungagung Mustofa mengatakan, ada dua permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil perhitungan suara.
• Hasil Pileg Tulungagung, Nasdem Paling Moncer Tambah 3 Kursi, Hanura Berkurang Paling Banyak
• Polisi Sita 947 Miras Produksi Pabrik di 9 Warung di Tulungagung, Pemilik Hanya Dilakukan Pembinaan
• Pemindahan Makam Orang Tua Angkat Kiai di Tulungagung Libatkan Tim Forensik & Disiapkan Peti Jenazah
Penetapan bisa dilakukan setelah MK memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
MK akhirnya memutus dua PHPU itu dan keduanya memenangkan KPU.
"Alhamdulillah, MK sudah memutus pada 7 Agutus lalu yang intinya menolak permohonan pemohon, atas penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU, pada 1 Mei 2019 lalu," terang Mustofa.
Hasil penetapan, PDI P mendominasi dengan 13 kursi.
Disusul berturut-turut PKB 7 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 5 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi, Demokrat 3, PKS 3 kursi, PBB 1 kursi dan PPP 1 kursi.
Rencananya para calon yang sudah ditetapkan akan dilantik pada 24 Agustus 2019 mendatang.
"Syarat yang wajib dipenuhi adalah bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dikeluarkan oleh KPK."
"Tanpa bukti laporan LHKPN dari KPK, calon yang ditetapkan tidak bisa dilantik," tegas Mustofa.
Berikut nama-nama yang bakal duduk di DPRD Tulungagung, berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing:
Dapil 1 Tulungagung (Ngantru, Kdungwaru dan Tulungagung):
1. Adib Makarim (PKB)
2. Gunawan (Gerindra)