Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Kasus Korupsi Disebut Sulit Dapat Remisi, Harus Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

Dari 622 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, 329 di antaranya mendapatkan remisi umum 17 Agustus.

Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
shutterstock via Banjarmasin Post
Ilustrasi - Dari 622 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, 329 di antaranya mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Lima napi kasus korupsi tidak dapat remisi karena belum penuhi syarat. 

“Suprapto sebenarnya sudah divonis 3 tahun 6 bulan, tapi dia mengajukan banding,” ungkap Erry Taruna.

Sedangkan lima warga binaan kasus korupsi yang sudah berstatus napi adalah Dwi Sunarhadi, Bambang Santoso, Sujoko, Arif Susila dan Nanang Yasifun.

Hasil Pileg Tulungagung, Nasdem Paling Moncer Tambah 3 Kursi, Hanura Berkurang Paling Banyak

Dwi adalah napi kasus korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KUD Dewi Sri di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. Ia divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Bambang adalah mantan sekretaris Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, sekaligus ketua Pokmas pengurusan Prona 2014. Ia divonis 4 tahun penjara, dalam perkara pungutan liar Prona.

Sujoko adalah mantan kepala kasir Kantor Pos Tulungagung, yang melakukan korupsi uang kas perusahaan ini. Ia divonis 4 tahun, dalam perkara korupsi di Kantor Pos Tulungagung.

Arif Susila divonis 2 tahun 6 bulan, dalam perkara korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (LPDB KUMKM), kepada KSU Syariah BTM Surya Amanah Desa Sambrirobyong, Kecamatan Sumbergempol.

Nanang divonis 1 tahun 4 bulan, dalam perkara korupsi revitalisasi lapangan olahraga di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan.

(David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved