Pernah Dipenjara, Satu Bakal Calon Kepala Desa Sungelebak Lamongan Tidak Lolos
Satu dari tiga bakal calon kepala Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Lamongan harus tersisih.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satu orang bakal calon kepala Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Lamongan harus tersisih.
Satu dari tiga bakal calon ini harus tersisih akibat tercatat pernah dipenjara 4 bulan dari atas sebuah kasus dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) akhirnya menetapkan bakal calon kepala desa, Khoirul Anwar gugur dalam persyaratan administrasi.
Keputusan panitia pilkada ini mematahkan keikut sertaan Khoirul Anwar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 746/Pid.B/2018/PN.Sby tanggal 03 Mei 2018.
(Massa Geruduk DPMD Pamekasan Pertanyakan Tes Calon Kepala Desa Seharga Rp 25 Juta)
Gugurnya bakal calon kades, Khoirul Anwar tersebut sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian berkas nomor 04/005/PPKDS/S.P./VI/2019 tertangal 11 Juni 2019.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Mutaji, Ketua Panitia Pilkades Desa Sungelebak.
Camat Karanggeneng, Bakti Aprianto, membenarkan jika pihaknya sekaligus selaku ketua tim pengawas pemilihan kepala desa (Pilkades) kabar didiskualifikasinya Khoirul Anwar.
Meski begitu, pihaknya tidak mencampuri urusan dalam penetapan lolos tidak bakal calon kepala desa.
“Untuk meloloskan atau tidak itu wewenang panitia pilkades. Setidaknya, kami juga menjawab dalam surat yang dikirim oleh tim lawyernya bahwa hal itu bukan wewenang camat untuk meloloskan atau tidaknya," katanya kepada wartawan.
Bakti mengakui jika sebelumnya ketua panitia pilkades Desa Sungelebak sudah berkoordinasi dengannya terkait persyaratan administrasi salah satu bakal calon.
(Besok, 273 Calon Kepala Desa Terpilih di Tuban Bakal Dilantik di Pendopo Kridha Manunggal)
Pihaknya pernah dimintai saran oleh panitia. Kemudian dikonsultasikan ke panitia pilkades tingkat kabupaten saat itu.
"Sesuai psesuai aturan, salah satu balon kades tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai calon kades,” ungkap Bakti.
Bakal calon Kepala Desa Khoirul Anwar kepada wartawan, mengatakan jika pihaknya secara administrasi sudah melengkapi berkas pada Selasa, 21 Mei 2019.
Namun secara administrasi , pernah dijatuhi hukuman yang menyebabkan dirinya tidak lolos.
Ditetapkan panitia, calon kepala desa yang dapat mengikuti tahap selanjutnya adalah Abdul Mufid dan Sapari.
Reporter: Surya/Hanif Manshuri
(Anak Calon Kepala Desa Terpilih di Gresik Pukuli Pendukung Rival Hingga Kepalanya Dijahit)