Ribuan Napi Bebas di HUT Kemerdekaan RI, Yasonna Laoly: Selamat untuk Anak-Anak Kami
"130.383 orang narapidana dan anak diremisi, yang tadi diremisi langsung bebas, selamat untuk anak-anak kami," ucap Yasonna.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu (17 Agustus 2019), ada 130.383 narapidana (napi) mendapat remisi.
Kabar ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menjelaskan ada sekitar 2.790 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia dinyatakan bebas.
• Jokowi Lakukan Ini di Upacara HUT RI, Beda dari Presiden Lain, Jurnalis Senior: Paspampres Deg-Degan
• Penampilan Jan Ethes dan Sedah Mirah saat Diajak Jokowi Melihat Upacara HUT RI ke-74
• Gaya Cucu Jokowi Hadiri Upacara HUT RI ke-74, Jan Ethes Bereaksi Saat Bertemu Istri AHY
Dilansir dari kanal YouTube KOMPAS TV, Minggu (17/8/2019), Yasonna Laoly mengimbau narapidana yang ditetapkan bebas untuk tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sehingga dengan ketetapan itu, Yasonna mengucapkan selamat kepada para napi yang mendapat remisi.
"130.383 orang narapidana dan anak diremisi, yang tadi diremisi langsung bebas, selamat untuk anak-anak kami," ucap Yasonna.
"Jangan lagi ulangi perbuatan-perbuatan ini," kata dia.
Meskipun masa penahan telah dikurangi, Yasonna meminta agar para narapidanan belajar dari pengalaman mereka selama di tahanan.
• Ikut Upacara HUT RI ke-74, Jan Ethes Pakai Baju Adat Plus Sepatu Gucci, Segini Harganya
• Prabowo Sebut Gerindra Dapat Cobaan: Jangan Ada Kader yang Sedih, Kita Berada di Jalan yang Mulia
• Hotman Paris Komentari Laporan dari Farhat Abbas:Pengacara Profesional Harus Tau Dulu Tuduhan Lawan!
"Ingatlah pengalamanmu selama beberapa tahun ini menjadi pelajaran berharga buat kamu," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM itu berharap para napi yang diberi remisi bebas dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa, negara, serta keluarga.
"Dan jadilah anak bangsa yang berguna bagi bangsa dan negara, berguna bagi masyarakat sekitar dan berguna bagi keluargamu," tutur Yasonna Laoly.

Adapun remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yakni memiliki perilaku yang baik selama di tahanan dan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi pernyaratan, antara lain memiliki perilaku yang baik selama di tahanan dan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
• Serangan Balik 3 Pasal Sekaligus, Hotman Paris: Lu Semua Sudah Gue Laporin, Tunggu Tanggal Mainnya!
• Akhirnya Farhat Abbas Tantang Hotman Paris Lakukan Prosesi Sumpah Pocong,Sang Pengacara: Berani Gak?
• Dugaan Farhat Abbas Soal Hotman Paris Unggah Blue Film: Bisa Saja Mereka Mabuk atau Cari Sensasi
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan sesuai yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Tak hanya itu, sebanyak 732 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bali juga mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).