13 Tempat Penukaran Uang Asing di Tulungagung Tanpa Izin Disegel BI Bersama Polisi
Sebanyak 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau tempat penukaran uang asing disegel Bank Indonesia (BI) bersama Polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau tempat penukaran uang asing disegel Bank Indonesia (BI) bersama Polisi.
Sebelumnya ada 24 penukaran uang asing yang dirazia personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung dan BI, Selasa (20/8/2019) siang.
Dari jumlah itu, hanya 9 usaha yang mengantongi izin BI, dua dalam proses perizinan dan 13 tanpa izin.
"Bagi yang tidak punya izin, langsung disegel dan atribut penukaran uang asing diturunkan," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Paur Subag Humas, Bripka Endro Purnomo.
Tempat usaha penukaran uang asing ini kembali boleh beroeprasi, jika sudah mendapatkan izin dari BI.
Selama belum ada izin, mereka dilarang melayani penukaran valuta asing dalam bentuk apa pun.
• Yuni Shara Beri Kejutan Ultah untuk Sang Putra, Penampilan Cavin Pakai Kursi Roda Jadi Perhatian
• 16 Kepala Desa di Jombang Kota Kompak Bagi-bagi Angpao ke Ratusan Anak Yatim
• Hotman Paris Gandeng Istrinya, Agustianne Marbun Beri Peringatan ke Lawan: Tidak Lemah, Pakai Otak
Penertiban penukaran uang asing ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, untuk kegiatan kejahatan.
"Penukaran uang asing ilegal ini bisa dipakai untuk menipu kurs kepada masyrakat, pencucian uang hingga pendanaan terorisme," ungkap Endro kepada Tribunjatim.com.
Selain itu "money changer" ilegal juga berpotensi menjadi pintu bagi peredaran uang palsu.
Kepada usaha yang ditutup, pihak BI menyarankan untuk segera mengajukan izin ke Kantor Perwakilan BI di Kediri.
Polisi juga menghimbau, bagi tempat penukaran uang asing tanpa yang belum sempat dirazia agar menghentikan usaha.
Lebih baik lekas mengurus izin, dari pada nantinya disegel oleh BI dan kepolisian. (David Yohanes/Tribunjatim.com)