Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

13 Tempat Penukaran Uang Asing di Tulungagung Tanpa Izin Disegel BI Bersama Polisi

Sebanyak 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau tempat penukaran uang asing disegel Bank Indonesia (BI) bersama Polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung memasang tanda segel, di salah satu tempat penukaran uang asing. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 13 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau tempat penukaran uang asing disegel Bank Indonesia (BI) bersama Polisi.

Sebelumnya ada 24 penukaran uang asing yang dirazia personil Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung dan BI, Selasa (20/8/2019) siang.

Dari jumlah itu, hanya 9 usaha yang mengantongi izin BI, dua dalam proses perizinan dan 13 tanpa izin.

"Bagi yang tidak punya izin, langsung disegel dan atribut penukaran uang asing diturunkan," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Paur Subag Humas, Bripka Endro Purnomo.

Tempat usaha penukaran uang asing ini kembali boleh beroeprasi, jika sudah mendapatkan izin dari BI.

Selama belum ada izin, mereka dilarang melayani penukaran valuta asing dalam bentuk apa pun.

Yuni Shara Beri Kejutan Ultah untuk Sang Putra, Penampilan Cavin Pakai Kursi Roda Jadi Perhatian

16 Kepala Desa di Jombang Kota Kompak Bagi-bagi Angpao ke Ratusan Anak Yatim

Hotman Paris Gandeng Istrinya, Agustianne Marbun Beri Peringatan ke Lawan: Tidak Lemah, Pakai Otak

Penertiban penukaran uang asing ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, untuk kegiatan kejahatan.

"Penukaran uang asing ilegal ini bisa dipakai untuk menipu kurs kepada masyrakat, pencucian uang hingga pendanaan terorisme," ungkap Endro kepada Tribunjatim.com.

Selain itu "money changer" ilegal juga berpotensi menjadi pintu bagi peredaran uang palsu.

Kepada usaha yang ditutup, pihak BI menyarankan untuk segera mengajukan izin ke Kantor Perwakilan BI di Kediri.

Polisi juga menghimbau, bagi tempat penukaran uang asing tanpa yang belum sempat dirazia agar menghentikan usaha.

Lebih baik lekas mengurus izin, dari pada nantinya disegel oleh BI dan kepolisian. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved