Dituntut Jaksa Pidana 20 Tahun Penjara, Pasutri Kurir Ineks Ini Merengek Minta Keringanan Hukuman
Dituntut Jaksa Pidana 20 Tahun Penjara, Pasutri Kurir Ineks Ini Merengek Minta Keringanan Hukuman.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Dituntut Jaksa Pidana 20 Tahun Penjara, Pasutri Kurir Ineks Ini Merengek Minta Keringanan Hukuman
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan atas kasus kepemilikan narkotika jenis ineks seberat 5 kilogram. Keempat terdakwa meminta keringanan.
Sebab, hukuman 20 tahun itu terasa berat. Melalui kuasa hukumnya, dua terdakwa lainnya, Asmanto dan Agus Salim masih muda dan belum pernah dihukum.
• Terbukti Jadi Kurir Inex, Empat Terdakwa Ini Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
• Tergiur Pekerjaan Upah Besar, Pasutri Ini Pilih Jadi Kurir Ineks 5 Kilogram, Berujung ke Pengadilan
• Pengedar Narkoba ke Sopir Truk di Surabaya Diciduk Polisi, 20 Gram Sabu dan 11 Pil Ineks Disita
Sedangkan dua terdakwa lainnya pasutri Saipul Pagala dan Fitriani Marsela memiliki tiga orang anak.
"Atas nama terdakwa, kami kuasa hukum meminta keringanan, mengingat terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit, mereka juga masih muda dan belum pernah dihukum," tuturnya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu keempatnya ini mengajukan pembelaan secara lisan, Asmanto dan Agus Salim mengaku memiliki tanggung jawab atas ibunya karena ayah keduanya telah wafat.
Sedang pasutri Saipul dan Fitri sambil mengusap air matanya memiliki anak bungsu yang masih kecil dan perlu perhatian.
Mendengar pembelaan keempatnya, majelis hakim menunda sidang dan melanjutkan sidang putusan pada tanggal 28 Agustus mendatang.
Seperti diketahui, keempat terdakwa ini ditangkap oleh petugas BNN Jatim dan Bea Cukai saat menaiki kapal KM Umsini transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Saat transit tersebut, terdakwa Saipul dan terdakwa Fitriani pergi keluar kapal menuju sebuah supermarket.
Setelah kembali ke atas kapal ada Petugas dari BNN dan Bea Cukai sedang melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 bungkus ekstasi berada dalam tas milik Saiful Pagala yang diletakan di atas kasur dan tiga bungkus narkotika lainnya disimpan dalam tas Asmanto yang diletakan di lantai samping kasur.
Ineks tersebut hendak diedarkan di Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/keempat-terdakwa-menangis-meminta-keringanan-kepada-majelis-hakim-pengadilan-negeri-surabaya.jpg)