KM Santika Nusantara Terbakar
Jasa Raharja Jamin Korban Kebakaran KM Santika Nusantara, Beri Santunan Ahli Waris Rp 50 Juta
Petugas dari Jasa Raharja berkoordinasi dengan syahbandar dan rumah sakit, puskemas untuk menjamin korban luka-luka.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Korban musibah terbakarnya KM Santika Nusantara dijamin Jasa Raharja.
Petugas dari Jasa Raharja berkoordinasi dengan syahbandar dan rumah sakit, puskemas untuk menjamin korban luka-luka.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, mengatakan seluruh penumpang KM Santika Nusantara terjamin perlindungan Jasa Raharja.
“Santunan meninggal dunia masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat,” jelasnya, Sabtu, (24/08/2019).
• Setelah Terombang-ambing 11 Jam di Laut, Karjono Selamat dari Tragedi KM Santika Nusantara Terbakar
• Isak Tangis 55 Penumpang KM Santika Nusantara Saat Tiba di Tanjung Perak, Peluk Haru dengan Keluarga
Biaya perawatan maksimal untuk korban luka luka Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp 20 juta.
Selain santunan berdasarkan UU No 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 jutadan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.
Untuk korban meninggal dunia, kata Suhadi, jika korban sudah teridentifikasi santunan akan segera diberikan ke ahli waris.