Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KM Santika Nusantara Terbakar

Jasa Raharja Jamin Korban Kebakaran KM Santika Nusantara, Beri Santunan Ahli Waris Rp 50 Juta

Petugas dari Jasa Raharja berkoordinasi dengan syahbandar dan rumah sakit, puskemas untuk menjamin korban luka-luka.

SURYA.CO.ID/WIWIT PURWANTO
Jasa Raharja Jamin Korban Kebakaran KM Santika Nusantara, Beri Santunan Ahli Waris Rp 50 Juta 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Korban musibah terbakarnya KM Santika Nusantara dijamin Jasa Raharja.

Petugas dari Jasa Raharja berkoordinasi dengan syahbandar dan rumah sakit, puskemas untuk menjamin korban luka-luka.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, mengatakan seluruh penumpang KM Santika Nusantara terjamin perlindungan Jasa Raharja.

“Santunan meninggal dunia masing-masing ahli waris sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat,” jelasnya, Sabtu, (24/08/2019).

Setelah Terombang-ambing 11 Jam di Laut, Karjono Selamat dari Tragedi KM Santika Nusantara Terbakar

Isak Tangis 55 Penumpang KM Santika Nusantara Saat Tiba di Tanjung Perak, Peluk Haru dengan Keluarga

Biaya perawatan maksimal untuk korban luka luka Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp 20 juta.

Selain santunan berdasarkan UU No 33 tentang Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 jutadan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp 500 ribu.

Untuk korban meninggal dunia, kata Suhadi, jika korban sudah teridentifikasi santunan akan segera diberikan ke ahli waris.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved