Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah? Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies

Begini nasib Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur! Status daerah khusus akan dicabut? Dan apa kata Anies Baswedan?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tayangan Youtube Kompas TV
Jokowi: Ibu Kota Baru di Sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim 

"Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi," katanya.

Butuh Dana Rp466 Triliun Untuk Pindahkan Ibu Kota Baru ke Kaltim, Hanya 19% Uang Negara yang Dipakai

Kapan Pembangunan Ibu Kota Baru Kalimantan Timur Dimulai? Berikut Penjelasan Bambang Brodjonegoro!

2. Status daerah khusus akan dicabut

PLT Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik
PLT Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (TribunJakarta.com)

Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.

"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, hehehe."

"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.

Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.

Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.

PROFIL Ibu Kota Baru Kalimantan Timur, di Sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara

Inilah Profil Kutai Kartanegara, Satu di Antara Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur

3. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus

Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Ahli yang diajukan oleh KPK dalam sidang uji materi terkait hak angket, Refly Harun, usai memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi.

"Bisa saja Jakarta tetap menjadi daerah khusus, tapi daerah khusus ekonomi karena kan pemerintahanya sudah bergeser," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan pusat dari pemerintahan dan ekonomi karena menyandang status sebagai Ibu Kota.

Otomatis, jika pusat pemerintahan pindah, maka Jakarta hanya menjadi pusat ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved