Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah? Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies
Begini nasib Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur! Status daerah khusus akan dicabut? Dan apa kata Anies Baswedan?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Dengan demikian, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus dalam hal ekonomi meskipun Ibu Kota-nya berpindah ke luar Pulau Jawa.
Kendati demikian, tuturnya, hal tersebut tergantung pada kajian dari pemerintah, apakah akan memberikan status daerah khusus ke Jakarta atau tidak.
"Kalau pemerintah memberikan status daerah khusus pada Jakarta, maka Jakarta memiliki kekhususan tersendiri, misalnya tidak membutuhkan DPRD kabupaten/kota."
"Namun, jika tidak menyandang status daerah khusus, maka Jakarta akan seperti provinsi lain, memiliki DPRD kabupaten/kota, pemilihan bupati dan wali kota," jelasnya.
• PSI Tolak Pin Emas DPRD DKI Jakarta, Tsamara Amany: Mereka Belum Kerja, Apanya yang Mau Diapresiasi?
• Debat Johnny G Plate Soal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Mardani: Selesai Tahun 2024 Tidak Realistis
4. Anies Baswedan bicara nasib Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration akan terus berjalan meski ibu kota negara pindah,
Ia telah membicarakan hal itu dengan Jokowi sebelum Presiden mengumumkan lokasi baru yang akan menjadi ibu kota negara.
"Yang disebutkan oleh Bapak Presiden sebagai satu item, rencana melakukan urban regeneration di Jakarta tetap jalan terus," ujar Anies di Stasiun MRT Istora Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (26/8/2019).
Anies menyampaikan, rencana urban regeneration di Jakarta justru akan dipercepat.
Urban regeneration ditargetkan dikerjakan sampai 2030.
"Ibu kota, pusat pemerintahan, memang direncanakan berada di Kalimantan Timur, tetapi kegiatan pembangunan di Jakarta tidak otomatis berhenti, justru itu akan dipercepat."
"Kami targetkan sampai dengan tahun 2030," kata dia.
Kementerian Keuangan, lanjut Anies, saat ini sedang memfinalisasi pendanaannya.
Skema pendanaan itu dibagi tiga fase.
Pendanaan itu akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Kementerian Perhubungan.