Konflik Keluarga di Kediri, Ayah Kandung Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kalah Digugat Sang Anak
Konflik keluarga di Kediri. Seorang ayah harus terusir dari rumahnya sendiri karena kalah digugat sang anak.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Di usia senja Jantoro (80) selaku orangtua harus rela meninggalkan rumahnya menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.
Eksekusi ini menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya Sudjono Jantoro (50).
Panitera PN Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai aksi demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa.
• BREAKING NEWS - Konflik Keluarga di Kediri, Anak Eksekusi Harta Ayah Kandung Diwarnai Demo Emak-emak
Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.
Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya.
Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.
Suhadak,SH, Panitera PN Kabupaten Kediri menyebutkan, perkara gugatan perdata antara penggugat 1 Sudjono Jantoro dan Erlinawati penggugat 2 warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri dengan Jantoro orangtuanya selaku tergugat.
"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.
Suhadak menjelaskan, status penggugat dan tergugat adalah antara anak dengan orangtuanya.
Namun dijelaskan, jika dalam masalah ini berkaitan dengan masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
• Bikin Rugi Petani, Jaringan Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Talenta di Kediri Dibongkar Polisi
Dijelaskan pada amar putusannya menerima dan mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta menghukum tergugat menyerahkan tanah objek sengketa dan bangunan yang ada di atasnya kepada para penggugat bila perlu dengan bantuan kepolisian.
Setidaknya ada 8 sertifikat yang menjadi objek sengketa jika ditotal luasnya sekitar 6.000 m2.
"Perkaranya masalah kepemilikan tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat," jelas Suhadak.