Polisi Periksa Susi 11 Jam Hingga Tengah Malam, Dicecar 28 Hal Seputar Broadcast Undangan Aksi Papua
Polisi Periksa Susi 11 Jam Hingga Tengah Malam, Dicecar 28 Hal Seputar Broadcast Undangan Aksi Papua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Polisi Periksa Susi 11 Jam Hingga Tengah Malam, Dicecar 28 Hal Seputar Broadcast Undangan Aksi Papua
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 11 jam lamanya Tri Susanti alias Susi korlap ormas yang terlibat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019) kemarin.
Kuasa Hukum Susi, Sahid menuturkan, kliennya datang sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian mulai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB, dan berakhir pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019).
"Kemarin datang jam 1 siang, periksa jam 3 sampai setengah 1 malam," katanya saat dihubungi awakmedia, Selasa (27/8/2019).
• 10 Jam Belum Selesai Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum Sebut Susi Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik
• Tunggu Giliran Diperiksa Polda Jatim, Susi Irit Bicara dan Banyak Lupanya
• Didampingi Kuasa Hukum, Susi Tiba di Polda Jatim Penuhi Panggilan Polisi, Murni Individu Bukan Ormas
Sahib mengungkapkan, kliennya dicecar sekitar 28 pertanyaan.
Konten pertanyaan yang menjadi penggalian data penyidik, berkisar kronologi kedatangan Susi di tempat kejadian perkara, termasuk menanyakan soal broadcast undangan yang menarik massa ormas.
"Pemeriksaannya ditanya seputar tanggal 14, 15, 16, dan 17, waktu ada undangan itu, mbak susi itu ngundang temen-temannya, muspika kelurahan kecamatan, untuk minta dipasang bendera di asrama Jalan Kalasan, tanggal 14," tuturnya.
Kemudian berlanjut hingga pada temuan dugaan adanya insiden pembuangan bendera.
"Tiang bendera yang patah katanya gak patah, terus masalah, bendera yang kesobek cuma gak ada sobekan, cuma masuk ke selokan ya," katanya.
"Jadi itu kan memang dua sisi maksud dan tujuannya sama," lanjutnya.
Meninjau pernyataan Susi yang juga telah disampaikan pada penyidik, soal broadcast undangan aksi.
Sahid merasa, kliennya itu tidak membuat kalimat yang sifatnya provokatif.
"Memang dari kalimat itu kan tdk ada unsur kalimat yang mengandung kebencian, undangannya resmi," jelasnya.
Sahid mengaku masih akan menunggu lagi progres hasil pemeriksaan.
"Belum tahu masih nunggu pangggilan, seputar kegiatan itu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/susi-tiba-di-polda-jatim-didampingi-kuasa-hukumnya.jpg)