Digerebek Polisi, Pecandu Narkoba Asal Bangkalan Sembunyikan Sabu di Selakangan
Polsek Galis terpaksa menggelandang SLM (43) warga Desa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan pada Rabu (28/8/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polsek Galis terpaksa menggelandang SLM (43) warga Desa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan pada Rabu (28/8/2019).
Bagaimana tidak? SLM diketahui merupakan pecandu narkotika jenis sabu. Meski sudah ditangkap, dia masih berusaha mengamankan sabu yang dia miliki.
SLM mencoba sembunyikan sabu seberat 4,76 gram di sela-sela celana bagian belakang dari penyitaan polisi.
SLM dibekuk Kanit Reskrim Polsek Galis Aipda Eko Kurniawan bersama beberapa anggota ketika berada di rumah orang tuanya.
"Dompet berisikan sabu dengan berat kotor 4,76 gram itu disembunyikan dalam dompet warna abu-abu. Kami temukan di sela-sela celana bagian belakang yang dikenakan tersangka," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.
Polisi lantas melakukan penggeledahan rumah oran tuanya.
Ditemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat isap sabu dan kantong plastik klip besar berwarna bening yang di dalamnya berisi plastik klip kecil kosong.
"Kami temukan di lantai kamar bagian depan di rumah orang tua tersangka," jelasnya.
SLM terancam kurungan pidana mininal empat tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dua Pemuda Ini Nekat Patungan Beli Sabu Untuk Dijual Lagi, Diciduk Polisi di Rumahnya di Blitar)
Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Geger menciduk Hassam (44), warga Desa Landak Kecamatan Tanah Merah, Selasa (27/8/2019) pukul 23 00 WIB.
Malam itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Togubang Kecamatan Geger. Hassam kala itu tengah mengkomsumsi sabu.
"Kami juga menemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, tersangka," papar Suyitno.
Selain terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dia dijerat dua pasal karena membawa, memiliki, dan menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah.
Reporter: Surya/Ahmad Faisol.
(Dua Oknum ASN Jombang Jadi Budak Sabu-sabu Diringkus Polisi, Stres Masalah Keluarga)