Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengintip Gaji Kopassus, Pasukan Elit yang Dapat Serangkaian Latihan 'Neraka', Berapa Paling Tinggi?

Kerap kali menjalani tugas dan latihan yang berat, berapa sebenarnya besaran bayaran yang diterima Pasukan Kopassus dari negara? Inilah daftarnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Suar.ID
Ilustrasi Pasukan Kopassus dan peranannya terhadap negara Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM - Siapa yang tenang jika mendengar Pasukan Kopassus, pasukan elit yang selama ini dikenal mematikan?

Pasukan Kopassus memiliki standar tersendiri yang tidak sembarangan untuk masuk ke dalamnya.

Untuk menjadi bagian dari Pasukan Kopassus, ada serangkaian ujian, latihan hingga banyak lagi uji fisik lainnya.

Sehingga, menjadi bagian dari Pasukan Kopassus adalah hal yang pasti begitu membanggakan.

Beratnya persyaratan untuk menjadi prajurit kopassus dapat dilihat dari standar calon untuk bisa mengikuti pelatihan.

Nilai standar fisik untuk prajurit nonkomando adalah 61, namun harus mengikuti tes prajurit komando, nilainya minimal harus 70.

Begitu juga kemampuan menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.

Kiprah Pasukan Harimau Indonesia Penjaga Terakhir Soekarno, Belanda Sampai Takut, Setara Kopassus?

Kiprah Pasukan Harimau Indonesia Penjaga Terakhir Soekarno, Belanda Sampai Takut, Setara Kopassus?

Prajurit Kopassus saat beraksi di panggung
Prajurit Kopassus saat beraksi di panggung (TribunJambi.com)

Membicarakan keeksisan Pasukan Kopassus, hal-hal di belakangnya jarang terungkap dengan gamblang.

Satu contohnya adalah soal gaji yang diberikan negara untuk Pasukan Elit Indonesia ini.

Berikut ini, TribunJatim.com mencoba mengulasnya seperti yang dikutip dari Suar.ID.

Gaji setiap prajurit Kopassus disesuaikan dengan pangkat yang disandangnya.

Cerita Mantan Preman Jadi Prajurit Kopassus, Ditolak Karena Rambutnya, Akhirnya 17 Kali Naik Pangkat

Pangkat paling rendah di bintara TNI AD berpangkat Sersan Dua (SERDA) akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.003.000 ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.

Begitu juga dengan pangkat-pangkat yang ada diatasnya.

Melansir Wartakota via Suar.ID, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Untung Pranoto, Mantan Preman Jadi Kopassus, Ditolak Karena Sangar, Akhirnya 17 Kali Naik Pangkat!

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

Tim Kopassus Kena 'Cemooh' Media Thailand, Hanya Serangan Kilat 3 Menit, Dunia Langsung Tercengang
Tim Kopassus Kena 'Cemooh' Media Thailand, Hanya Serangan Kilat 3 Menit, Dunia Langsung Tercengang (Capture/Film Merah Putih Memanggil)

Terkuak Tujuan Soeharto Selalu Cari Anggota Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Kebohongan Sintong Panjaitan ke Prajurit Kopassus Supaya Operasi Woyla Berhasil, Misi Mendebarkan

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Kolonel mendapat gaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Momen Para Jenderal Pentagon Kaget Lihat Kopassus, Pasukan Khusus AS Heran saat Beling Bisa Dimakan

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya Rp 5.646.100.

Cerita Mantan Preman Jadi Prajurit Kopassus, Ditolak Karena Rambutnya, Akhirnya 17 Kali Naik Pangkat

Personel TNI AD dalam lomba menembak AARM 2018.
Personel TNI AD dalam lomba menembak AARM 2018. (ISTIMEWA/DINAS PENERANGAN TNI AD)

 

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved