Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati & Wabup Trenggalek Mulai Dibuka Tahun Ini, Begini Tahapannya!
Pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wabup Trenggalek mulai dibuka tahun ini. Begini tahapannya!
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek akan menggelar pesta demokrasi pada tahun mendatang.
Pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati agak digelar pada 23 September 2020.
Sebelum itu, beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai sejak akhir tahun ini.
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus digedok paling lambat 1 Oktober 2019.
Setelah itu, beberapa rangkaian tahapan bisa dilaksanakan.
• Tak Ada yang Meninggal, Kepulangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Trenggalek Diwarnai Tangis Haru
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dibentuk pada Januari tahun mendatang.
Sebulan setelahnya, yakni Februari, akan dilaksanakan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibentuk pada Juni 2020.
“Pendaftaran pemantau, kalau untuk Pilbup dan Wabup yang melaksanakan KPU, pada November sampai September,” kata Gembong Derita Hadi, saat ditemui di Kantor KPU, Rabu (28/8/2019).
Tahapan lain yang juga membutuhkan waktu panjang, yakni pemutahiran data pemilih.
• UPDATE Kasus Begal Truk di Trenggalek, Satu Pelaku Sering Pakai Pistol Buat Rampok Toko Emas
Kegiatan itu bakal digelar mulai Februari sampai September tahun mendatang.
Calon bupati dan wakil bupati perseorangan bisa mendaftarkan diri mulai tahun ini.
“Untuk calon perseorangan, pendaftaran mulai Oktober 2019 sampai Juni 2020. Kalau ada calon perseorangan, daftarnya di waktu tahapan itu,” ungkapnya.
Sementara pencalonan bupati dan wakil bupati oleh partai politik dibuka mulai Juni sampai Agustus 2020.
Sebelum pencoblosan, para calon bisa melaksanakan kampanye mulai Juli sampai September tahun mendatang.
Agar tahapan-tahapan itu berlangsung sesuai rencana, Gembong Derita Hadi mengaku sudah mulai menjemput bola ke Bagian Hukum Setda Trenggalek.
• Usulan Nama Calon Wabup Trenggalek Diserahkan ke DPRD Saat Injury Time, Proses Tunggu Panlih Baru
Tujuannya agar NPHD bisa segera diteken.
“Menyangkut jumlah anggaran yang kami perlukan untuk pilkada ini, silakan menanyakan langsung ke Pemkab, karena rencana anggaran kami sudah kami kirimkan,” kata Gembong Derita Hadi.
Catatan Surya (grup TribunJatim.com), KPU Trenggalek mengajukan total anggaran sekitar Rp 42 miliar.
Nilai itu paling besar untuk tahapan persiapan dan pelaksanaan, yakni senilai RP 21,8 miliar.
• 45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Resmi Dilantik, 15 Orang Diisi Wajah Baru, Ini Daftar Namanya!
KPU juga mengajukan pemindahan kantor.
Gembong Derita Hadi berharap, kantor KPU yang sekarang berada di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo bisa berpindah sebelum tahapan Pemilu.
Gembong Derita Hadi bilang, pihaknya telah mendapat informasi lokasi kantor baru untuk KPU dari bagian aset Pemkab Trenggalek.
“Lokasinya di dekat kantor DPRD. Kami berharap bisa segera karena kami butuh kantor yang representatif,” ungkap dia. (Surya/Aflahul Abidin)