Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua

Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis terkait penetapan Tri Susanti sebagai tersangka 

Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus provokasi dan ujaran kebencian yang memicu bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019) silam.

Setelah menetapkan Korlap Aksi Ormas, Tri Susanti alias Mbak Susi sebagai tersangka, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Kini, Polda Jatim akan memeriksa intensif enam orang lainnya sebagai saksi.

4 Postingan WA & 1 Video TV Bikin Mbak Susi Jadi Tersangka Insiden Asrama Papua, Ini Isi Postingan

Polisi Sebut Peran Mbak Susi di Insiden Asrama Papua, Jadi Mobilisator Ormas dan Sebar Berita Hoaks

BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Sebut Mbak Susi Juga Sebarkan Hoax soal Bendera Masuk Selokan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, keenam orang saksi itu bertindak sebagai perwakilan ormas yang diajak Susi aksi

"Jadi 7 orang awal (pemeriksaan Tim Siber) dan 6 orang diantaranya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).

Keenam orang saksi ormas yang diajak Susi itu, rencananya akan diperiksa kembali sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (30/8/2019) besok.

Oleh karena itu, ungkap Luki, sementara waktu keenam saksi itu tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

"Dan ada 6 orang yang kami lakukan pencekalan imigrasi. Kami cekal di imigrasi agar mempercepat proses penyidikan," ungkapnya.

Dilain sisi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya belum bisa memastikan kejelasan status keenam orang tersebut.

Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka yang kesekian setelah Susi, ataukan hanya sebatas berhenti sebagai saksi yang melegitimasi peran Susi atas kasus ujaran kebencian.

"Iya kami akan melihat orang masing-masing dari mereka berdasarkan hasil penyelidikan kami," jelas pria yang mengenakan kemeja putih lengan pendek itu.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidiknya, ungkap Cecep, keenam saksi dari perwakilan ormas itu berperan sebagai massa yang mengikuti instruksi Susi.

"Rasanya ya mereka mengikuti kegiatan di dalam perencanaan pemasangan bendera maupun kegiatan di tanggal 16 Agustus 2019," ungkap Cecep.

Namun, pastinya, lanjut Cecep, Jumat (30/8/2019) besok tak cuma keenam saksi itu yang akan dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Susi juga akan didatang ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Nanti itu, kan mau diperiksa besok," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved