Polda Jatim Periksa 29 Saksi Dugaan Ujaran Kebencian pada Mahasiswa Papua, Gimana dengan Oknum TNI?
Aksi pengepungan yang dilakukan massa ormas ke penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam, ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi pengepungan yang dilakukan massa ormas ke penghuni Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam, ternyata berbuntut panjang.
Peristiwa ini juga menjadi pemicu ketegangan di berbagai kabupaten di Papua, mulai Manokwari, Sorong dan Jayapura.
Demi mengusut kasus ini, Polda Jatim turut menggandeng Polrestabes Surabaya dalam menguak sumber masalahnya.
Ada isu dugaan pembuangan tiang bendera merah putih di selokan depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
(Pasca Penetapan Tersangka Mbak Susi, Polisi Akan Periksa 6 Orang Perwakilan Ormas di Insiden Papua)
Ada juga dugaan ujaran kebencian dan penyebutan rasial yang dinilai mendiskriminasikan etnis Papua.
Ada juga pengerahan massa dari beberapa kalangan ormas yang berujung pada pecahnya bentrok Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, kasus dugaan pembuangan bendera telah ditangani oleh penyidik Polresrtabes Surabaya.
"Kasus penghinaan terhadap terhadap Bendera Merah Putih saat ini ditangani oleh pihak Polrestabes Surabaya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (29/8/2019).
Polisi menyatakan telah menyita serentetan barang bukti.
"Termasuk mendalami bukti-bukti yang terkait dengan penghinaan terhadap lambang negara bendera," ucap Irjen Pol Luki Hermawan
(BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Sebut Mbak Susi Juga Sebarkan Hoax soal Bendera Masuk Selokan)
Kemudian, perihal kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang berhujung bentrok antar massa ormas dan para penghuni asrama, telah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dari penyidikan Polda Jatim kami sudah ada 29 saksi yang diperiksa di antaranya 7 orang dari saksi ahli kemudian 22 orang lainnya adalah sanksi dari masyarakat," jelasnya.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (28/8/2019) kemarin ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Korlap Aksi massa yang bernama Tri Susanti alias Susi.
Jumat (30/8/2019) besok, Polda Jatim akan memeriksa enam saksi dari perwakilan ormas.