Sewa Kos Demi Rayakan Ulang tahun, Pemuda Surabaya Ini Gauli Pacarnya yang Masih Belia
Sebanyak 10 kali, warga Tambak Mayor, Asemrowo Surabaya itu menggauli kekasihnya yang masih bau kencur. Dia merayu agar mau melepas kesuciannya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setahun menjalin hubungan, CA (27) dan RR (15) merayakan first anniversary. Sebelum ditangkap, selama ini tersangka menyetubuhi korbannya itu dengan menyewa kamar kos.
Pria yang menduda selama empat tahun itu mengaku sayang sehingga memacari korban yang masih SMP itu. Hubungannya telah terjalin selama setahun lebih.
Sebanyak 10 kali, warga Tambak Mayor, Asemrowo Surabaya itu menggauli kekasihnya yang masih bau kencur. Dia merayu agar mau melepas kesuciannya. Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan intim dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah lebaran, di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya kepada Tribunjatim.com, Kamis (29/8/2019).
• Demi Rayakan Tahun Pertama Jadian, Pria Surabaya Perawani Pacar Belianya di Kamar Kos Hingga Hamil
• Terungkap di Sidang, Guru Honorer Dimutilasi Sempat Teriak Minta Tolong & Dengar Suara Orang Muntah
• Hari Ini Operasi Semeru 2019 Dimulai, Selama 2 Pekan Polda Jatim Razia 8 Kategori Pelanggaran
Pria yang bekerja di sebuah koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil. Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta perbulan.
Saat merayakan First Anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih dibawah umur, Rabu (28/8/2019). Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orang tua," tutupnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos. Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih dibawah umur.
"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. (wil/Tribunjatim.com)