Terlibat Pungli PPDB 2017, Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuma 20 bulan penjara, kepada Eko Purnomo, mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Sutan Takdir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dua panitia ditangkap, Rudy Bastomi dan Supraptiningsih, karena kedapatan menerima amplop berisi uang dari calon wali murid.
Uang itu sebagai "pelicin", agar anak-anak mereka diterima di SMP negeri yang dianggap favorit ini.
Saat persidangan Rudy dan Supraptiningsih, majelis hakim tipikor memerintahkan penegak hukum untuk mengusut otak pungli PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka.
Perkaranya kemudian dilimpahkan ke JPU dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
(David Yohanes)