Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Polrestabes Surabaya: Sudah Mirip Narkoba

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan pelarangan terhadap impor pakaian bekas.

Penulis: Delya Octovie | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Wiwik Widayati, Kepala Disperindag mensosialisasikan larangan impor baju bekas di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdagangan pakaian bekas yang diperoleh secara impor semakin marak di Kota Surabaya.

Menyadari hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan pelarangan terhadap impor pakaian bekas.

Hal ini merupakan penegasan dari  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"Saat ini kami sedang proses sosialisasi kepada para pedagang. Kita tahu banyak PKL yang juga menjual pakaian impor bekas. Yang jadi concern kita adalah mengoptimalkan kembali pengawasan," tutur Wiwik Widayati, Kepala Disperindag.

(Impor Nonmigas di Jawa Timur Selama Pertengahan Tahun 2019 Didominasi Barang dari Tiongkok)

Wiwik Widayati ditemui saat konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Wiwik Widayati menambahkan, pihaknya telah menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan Permendag No 51 Tahun 2015 tersebut.

“Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” ucap Wiwik Widayati

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.

“Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” ucapnya.

(Unair Bangun Pabrik Cangkang Kapsul Obat Pertama di Indonesia, dari Rumput Laut, Tak Perlu Impor)

Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib, mengatakan permintaan pakaian bekas impor memang sangat tinggi di Surabaya.

"Tidak bisa kita pungkiri, pakaian bekas itu seperti narkoba, di mana-mana dibutuhkan. Padahal, barang itu masuk Indonesia saja sudah dilarang," ucap Ipda M Shokib.

"Kami mendukung dan bersedia bekerja sama secara penuh untuk melakukan tindakan terhadap impor pakaian bekas," kata Ipda M Shokib.

Menurut Ipda M Shokib, impor pakaian bekas dilarang oleh dua Undang-undang (UU).

Pertama pada UU No 7 tahun 2014, pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.

Kedua, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Kosumen.

Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kami berkomitmen kerja sama dengan pihak pemkot dan YLKI, untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.

(Harga Garam Anjlok, Bikin Para Petani Meradang & Ngluruk ke Diskoperindag Tuban, Minta Stop Impor)

Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Disperindag Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.

“Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” terang Eka.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian impor bekas tersebut.

Selain itu, dampak dari pakaian bekas impor ini sangat luar biasa terhadap kesehatan manusia.

“Dalam UU juga sudah diatur larangan terkait impor pakaian bekas itu. Namun selama ini, importir pakaian bekas itu masuk ke Indonesia melewati jalur antar pulau (jalur tikus)," pungkasnya.

Reporter: Surya/Delya Octovie

(Bahan Bakar Motor Menjadi Komoditas Impor Dengan Nilai Tertinggi di Jatim Selama Periode Juli 2019)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved